Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Usul UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana Direvisi

Kompas.com - 10/03/2021, 18:21 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengusulkan agar UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan direvisi.

Menurut Muhadjir, kedua UU tersebut tidak relevan dengan bencana nonalam seperti pandemi Covid-19.

Tak adanya perangkat hukum yang tepat membuat pemerintah sempat kesulitan dan kebingungan menangani pandemi Covid-19 ketika pertama kali muncul di Tanah Air.

Baca juga: Kepala BNPB Usulkan Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan

"Saya sangat mendukung supaya ada pembenahan, segera melakukan revisi UU kebencanaan termasuk UU kekarantinaan kesehatan. Jadi itu enggak nyambung, kami sulit mencari penyambung (antara regulasi yang harus digunakan dengan kondisi real lapangan)," ujar Muhadjir di acara penutupan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana, Rabu (10/3/2021).

Muhadjir mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum pernah menangani secara tersistem soal bencana nonalam seperti pandemi.

Bahkan, kata dia, ketika dirinya menjadi ketua pengarah bersama Kepala BNPB Doni Monardo untuk penanganan Covid-19, mengalami kebingungan mencari rujukan UU.

"Undang-undangnya di mana ini? Karena UU kebencanaan tidak secara eksplisit menyebutkan kemungkinan terjadi (bencana nonalam), kemudian kami gandeng dengan UU tentang kekarantinaan kesehatan," lanjut Muhadjir.

Baca juga: Komisi VIII Targetkan Revisi UU Penanggulangan Bencana Disahkan April 2021

Namun rupanya, mengaitkan bencana nonalam tersebut dengan UU Kekarantinaan Kesehatan pun tidak ditemukan solusinya.

Sebab, kata dia, UU tersebut secara eksplisit tidak menggambarkan adanya bencana nonalam Covid-19.

"Artinya apa, UU-nya juga enggak nyambung dengan peristiwa yang terakhir namanya Covid-19 ini," kata dia.

Padahal, kata dia, sebagai pejabat pemerintah, secara pribadi dirinya sangat konsern dengan aturan. agar tidak salah melangkah.

Aturan-aturan yang sudah dibuat pun, kata dia, harus dipatuhi dan bukan untuk dilanggar.

Baca juga: Terkait Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan, Anggota Komisi IX: Pemerintah Bisa Usulkan Masuk Prolegnas

"Kalau aturannya tidak ada, baru kita melakukan diskresi. Jangan ketika ada aturan, pikiran kita bagaimana aturan itu bisa diakali, karena membuat UU, membuat turunannya itu perlu pemikiran yang sungguh-sungguh melibatkan berbagai pihak dan itu tidak sembarangan," terang Muhadjir.

Sebab kepatuhan terhadap aturan itulah, kata dia, pemerintah yang berkeinginan menangani pandemi Covid-19 secepat mungkin pun malah harus kesulitan.

Dengan demikian, revisi UU kebencanaan dan kekarantinaan kesehatan pun dinilainya diperlukan untuk mengatasi bencana nonalam yang belum memiliki regulasinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com