Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Orang yang Ditangkap Saat Pesta Miras di Riau Dijerat UU Kekarantinaan

Kompas.com - 02/01/2021, 22:46 WIB
Idon Tanjung,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Tebing Tinggi Barat mengamankan 15 orang kedapatan pesta miras pada malam Tahun Baru di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Kamis (31/12/2020).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, 15 orang itu diamankan dari dalam Kapal Roro Berembang yang tengah bersandar di Pelabuhan Insit, Kepulauan Meranti.

"Mereka menggelar pesta perayaan malam pergantian tahun baru 2021 di dalam Kapal Roro Berembang. Mereka berkumpul dan berkerumun tanpa menggunakan masker, bakar-bakar ayam, jagung dan minuman-minuman keras disertai iringan musik yang sangat keras," ungkap Eko kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2020).

Baca juga: 15 Orang Ditangkap Saat Pesta Miras di Kapal Roro Berembang, 3 Oknum Dishub Meranti

Dari belasan orang yang ditangkap, ternyata satu orang oknum aparatur sipil negara (ASN) dan dua pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti.

Eko menyebut, oknum ASN Dishub Kepulauan Meranti berinisial HAS (36) dan dua honorer, TA (33) dan IP (29).

Kemudian, Kapten Kapal Roro Berembang M (56) Anak Buah Kapal (ABK) MT (24), AL (45), IFR (18), dan F (25).

Selain itu, sambung Eko, ada juga tujuh orang wanita masing-masing berinisial DS (26), ES (23), EPD (26), SY (25l, NS (24), DA (42), dan LA (25).

"Wanita-wanita ini dibawa ikut serta dalam pesta di Roro Berembang tersebut," ujar Eko.

Eko menuturkan, polisi mendapati adanya pesta miras berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Anggota langsung menuju Kapal Roro Berembang dan ditemukan adanya masyarakat sedang berkerumun. Mereka saat itu sedang bakar ayam, jagung dan minum minuman keras yang diiringi dengan alunan musik yang sangat keras," jelas Eko.

Baca juga: Pesta Miras Berujung Maut, Pria 37 Tahun Ditemukan Tewas di Kandang Ayam

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua unit speaker, dua kardus minuman kaleng merk Heineken, dua botol minuman merk Soju dua botol dan satu buah panggangan ayam satu buah.

Pelanggar protokol kesehatan itu langsung digelandang ke Mapolsek Tebing Tinggi Barat untuk dimintai keterangan serta menjalani tes urine dan rapid test.

"Hasilnya, satu wanita berinisial ES (23) positif menggunakan narkotika. Dan satu orang lagi honorer Dishub Kepulauan Meranti berinisial IP (29) reaktif dan sekarang sudah diisolasi," ungkap Eko.

Dia menjelaskan, pesta malam tahun baru yang digelar 15 orang itu, tentunya tidak mengidahkan maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/Xll/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Selain itu, mereka juga melanggar Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor: 400/kesra/XII/2020/096 tentang panduan penyelenggaraan perayaan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 dimasa Pademi Covid-19

Eko mengatakan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 19 ayat (3) juncto Pasal 90 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com