Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan, Anggota Komisi IX: Pemerintah Bisa Usulkan Masuk Prolegnas

Kompas.com - 18/12/2020, 18:52 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay mendukung usulan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Saleh mengatakan, pemerintah dapat mengajukan revisi UU Kekarantinaan Kesehatan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.

"Untuk melakukan revisi UU ini pertama memasukannya dalam Prolegnas dulu, kalau saya lihat dari omongan pak Doni (Ketua Satgas Covid-19) akan jadi inisiatif pemerintah, jadi silakan ajukan ke DPR, ini akan sangat baik sebagai salah satu RUU Prolegnas," kata Saleh saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Usulkan Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan, Kepala BNPB Soroti Tiga Hal ini

Saleh mengatakan, UU Kekarantinaan Kesehatan sudah sewajarnya direvisi dengan memasukan klausul baru terkait penanganan wabah.

Menurut Saleh, pengalaman pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 selama 9 bulan terakhir bisa menjadi landasan pemikiran untuk menyesuaikan regulasi dalam UU tersebut.

"Sehingga UU Kekarantinaan Kesehatan ini berlaku efektif dan bisa menangani persoalan Covid-19 saat ini dan tentu sifatnya harus futuristik bukan hanya dalam kontek penanganan Covid-19 saja, karena besok lusa belum tentu ada Covid-19, maka revisi UU ini dalam upaya penanganan wabah," ujarnya.

Baca juga: Kepala BNPB Usulkan Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan

Lebih lanjut, Saleh mengusulkan, revisi UU Kekarantinaan Kesehatan disinkronkan dengan UU Penanggulangan Bencana, khususnya terkait kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam menangani wabah.

"Termasuk perlu di dalamnya dicantumkan hubungan pemerintah pusat dan daerah, jadi jangan sampai pemerintah pusat ngomong A pemerintah daerah ngomong B," pungkasnya.

Sebelumnya, Doni Monardo mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut Doni, perubahan UU tersebut dibutuhkan dengan melihat situasi pandemi Covid-19.

"Perlunya ada revisi UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena mungkin ketika UU ini dibuat, pengalaman kita belum cukup," kata Doni dalam diskusi bedah buku putih penanganan Covid-19 secara virtual, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan

Doni mengatakan, dalam revisi UU Kekarantinaan Kesehatan nantinya bisa dimasukkan regulasi detail terkait karantina kesehatan.

Sehingga, ketika Indonesia kembali diserang wabah pemerintah siap dalam penanganannya.

"Maka kita bisa bekerja lebih baik lagi karena didukung oleh regulasi, payung hukum untuk melakukan tanggung jawab," ujarnya.

Doni juga mengatakan, dalam revisi UU Kekarantinaan Kesehatan juga dapat diatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam menangani wabah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com