JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengaku dirinya dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Munardo mengalami kesulitan saat menghadapi bencana nonalam, pandemi Covid-19 pada awal 2020.
Muhadjir mengaku bingung ketika harus mencari rujukan undang-undang (UU) untuk menangani bencana alam tersebut. Terlebih, BNPB juga belum pernah menanganinya secara tersistem
"Bencana yang saya kira BNPB pun belum pernah menangani secara tersistem yaitu bencana non alam. Bahkan ketika saya sebagai ketua pengarah bersama Pak Doni sampai bingung mencari rujukan undang-undangnya," kata Muhadjir di acara penutupan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana, Rabu (10/3/2021).
"Undang-undangnya di mana ini? Karena UU kebencanaan tidak secara eksplisit menyebutkan kemungkinan terjadi (bencana nonalam), kemudian kami gandeng dengan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan," ucap Muhadjir.
Baca juga: Komisi VIII Targetkan Revisi UU Penanggulangan Bencana Disahkan April 2021
Namun rupanya, mengaitkan bencana nonalam tersebut dengan UU Kekarantinaan Kesehatan pun tidak ditemukan solusinya.
Sebab, kata dia, UU tersebut secara eksplisit tidak menggambarkan adanya bencana nonalam Covid-19.
Muhadjir mengatakan, UU tersebut lebih banyak berkaitan dengan penularan penyakit, yaitu penyakit yang berasal dari hewan.
"Karena itu di sana ada namanya karantina pintu masuk. Itu kalau nanti ada binatang-binatang dari luar kemudian ternyata membawa penyakit menular, maka harus dikarantina," kata dia.
Selain itu, dalam UU Kekarantinaan Kesehatan juga ada klausul menyatakan bahwa orang dan hewan yang ada di dalam wilayah karantina harus dicukupi kehidupannya sehari-hari dengan ditanggung oleh negara.
Baca juga: Soal Penanggulangan Bencana, Luhut: Pemerintah Daerah Jangan Berpikir Ini Tugas Pusat