Muhadjir mengatakan, kata-kata hewan yang dimaksud sebetulnya bukan kucing atau anjing peliharaan, melainkan apabila ada wabah penyakit yang berasal dari hewan, maka hewan yang dikarantina itu harus ditanggung oleh negara.
"Tapi kalau itu kan penafsiran, maka ketika kemudian ada wilayah tertentu mengusulkan karantina wilayah yang pasti kita tidak mungkin membiayai seluruh provinsi, gratisan," ucap Muhadjir.
"Iya kalau cuma satu hari, satu hari saja sudah dihitung Rp 1,5 triliun harus dikeluarkan untuk membiayai kebutuhan itu dan itu tidak mungkin," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Oleh karena itu, Muhadjir pun berkesimpulan bahwa adanya pandemi Covid-19 saat ini dengan regulasi UU yang ada tidak ada kesinambungan.
Hal itu pula yang menyebabkan pemerintah kesulitan memberikan kebijakan karena tidak ada payung hukum yang sambung dengan peristiwa pandemi Covid-19 ini.
Ia pun mengusulkan adanya revisi terhadap UU Kebencanaan dan UU Kekarantinaan Kesehatan untuk menghadapi kemungkinan bencana nonalam seperti pandemi Covid-19.
Baca juga: Ingatkan Pemerintah Daerah, Jokowi: Jangan Saat Ada Bencana Baru Pontang-panting
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.