Muhadjir mengaku bingung ketika harus mencari rujukan undang-undang (UU) untuk menangani bencana alam tersebut. Terlebih, BNPB juga belum pernah menanganinya secara tersistem
"Bencana yang saya kira BNPB pun belum pernah menangani secara tersistem yaitu bencana non alam. Bahkan ketika saya sebagai ketua pengarah bersama Pak Doni sampai bingung mencari rujukan undang-undangnya," kata Muhadjir di acara penutupan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana, Rabu (10/3/2021).
"Undang-undangnya di mana ini? Karena UU kebencanaan tidak secara eksplisit menyebutkan kemungkinan terjadi (bencana nonalam), kemudian kami gandeng dengan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan," ucap Muhadjir.
Namun rupanya, mengaitkan bencana nonalam tersebut dengan UU Kekarantinaan Kesehatan pun tidak ditemukan solusinya.
Sebab, kata dia, UU tersebut secara eksplisit tidak menggambarkan adanya bencana nonalam Covid-19.
Muhadjir mengatakan, UU tersebut lebih banyak berkaitan dengan penularan penyakit, yaitu penyakit yang berasal dari hewan.
"Karena itu di sana ada namanya karantina pintu masuk. Itu kalau nanti ada binatang-binatang dari luar kemudian ternyata membawa penyakit menular, maka harus dikarantina," kata dia.
Selain itu, dalam UU Kekarantinaan Kesehatan juga ada klausul menyatakan bahwa orang dan hewan yang ada di dalam wilayah karantina harus dicukupi kehidupannya sehari-hari dengan ditanggung oleh negara.
Muhadjir mengatakan, kata-kata hewan yang dimaksud sebetulnya bukan kucing atau anjing peliharaan, melainkan apabila ada wabah penyakit yang berasal dari hewan, maka hewan yang dikarantina itu harus ditanggung oleh negara.
"Tapi kalau itu kan penafsiran, maka ketika kemudian ada wilayah tertentu mengusulkan karantina wilayah yang pasti kita tidak mungkin membiayai seluruh provinsi, gratisan," ucap Muhadjir.
"Iya kalau cuma satu hari, satu hari saja sudah dihitung Rp 1,5 triliun harus dikeluarkan untuk membiayai kebutuhan itu dan itu tidak mungkin," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Oleh karena itu, Muhadjir pun berkesimpulan bahwa adanya pandemi Covid-19 saat ini dengan regulasi UU yang ada tidak ada kesinambungan.
Hal itu pula yang menyebabkan pemerintah kesulitan memberikan kebijakan karena tidak ada payung hukum yang sambung dengan peristiwa pandemi Covid-19 ini.
Ia pun mengusulkan adanya revisi terhadap UU Kebencanaan dan UU Kekarantinaan Kesehatan untuk menghadapi kemungkinan bencana nonalam seperti pandemi Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/10/17245261/cerita-awal-mula-pandemi-covid-19-menko-pmk-sampai-bingung-cari-rujukan-uu