Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperpanjang 14 Hari, Ini yang Harus Diketahui soal PPKM Mikro Jilid 3

Kompas.com - 09/03/2021, 08:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini selama 14 hari ke depan.

PPKM mikro jilid ketiga dimulai pada Selasa (9/3/2021) dan diharapkan mampu menekan laju penularan virus corona.

"Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dilanjutkan untuk dua minggu ke depan, yaitu tanggal 9 sampai 22 Maret 2021," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Pemerintah Klaim PPKM Mikro Berhasil Tekan Kasus Aktif Covid-19

Selain diperpanjang, PPKM mikro jilid 3 diperluas cakupannya.

PPKM mikro kini tidak hanya berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, dan Bali), 

Pemerintah memperluas PPKM skala mikro ke tiga provinsi, yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Airlangga mengatakan, cakupan PPKM mikro diperluas karena adanya kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.

Baca juga: Tak Hanya Jawa-Bali, PPKM Mikro Jilid III Berlaku di Kaltim, Sulsel, dan Sumut

Adapun daerah yang menerapkan PPKM mikro setidaknya memenuhi satu dari empat parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021.

Keempat parameter tersebut yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) untuk ruang ICU dan isolasi rumah sakit rujukan Covid-19 di atas 70 persen.

Aturan pembatasan

Airlangga menerangkan, pembatasan kegiatan dalam PPKM mikro jilid 3 hampir sama dengan PPKM mikro periode sebelumnya.

Misalnya, perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.

Lalu, di restoran diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan layanan pesan antar diperbolehkan.

Kemudian, tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan, dan sektor esensial beroperasi 100 persen juga dengan protokol kesehatan.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang 9-22 Maret, Begini Aturannya

Bedanya, di PPKM mikro jilid 3, fasilitas umum diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan patuh pada peraturan daerah.

"Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," kata Airlangga.

Selama PPKM mikro, lanjut Airlangga, daerah akan memperkuat pelaksanaan 3T yakni testing, tracing, dan treatment.

Tracing atau penelusuran dilakukan secara intensif di desa/kelurahan dengan bantuan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kementerian Kesehatan.

Adapun treatment dapat berupa isolasi mandiri, isolasi terpusat, ataupun perawatan yang dikoordinasikan oleh pos penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

"PPKM mikro juga dibarengi dengan pemberian bantuan yaitu bantuan beras 20 kilogram per rumah yang di isolasi mandiri selama 14 hari dan bantuan masker kain sesuai dengan standar," terang Airlangga.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro 14 Hari, Berlaku 9-22 Maret 2021

Pemerintah juga akan mengeluarkan pelarangan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD selama masa libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi, yakni 10 sampai 14 Maret 2021.

Sementara itu, pegawai swasta diimbau untuk tidak melakukan kegiatan atau perjalanan ke luar daerah.

Untuk menindaklanjuti keputusan ini, para kepala daerah akan menerbitkan aturan di wilayah masing-masing.

"Dan ini beberapa daerah termasuk daerah yang baru, yaitu Kalimantan Timur sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2 tahun 2021, Sumatera Utara (menerbitkan) Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2021," kata Airlangga.

Tekan kasus aktif

Menurut Airlangga, kasus aktif Covid-19 di Indonesia berhasil ditekan selama PPKM skala mikro diterapkan.

Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur dan angka kesembuhan pasien virus corona juga mengalami perbaikan.

"Secara keseluruhan PPKM berhasil menekan laju penambahan kasus aktif dan tadi indikatornya baik itu bor, tingkat kesembuhan, dan kematian baik di tingkat nasional maupun tujuh provinsi pelaksana PPKM mikro," katanya.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang 2 Pekan, Pegawai BUMN dan PNS Dilarang ke Luar Kota

Airlangga menerangkan, kasus aktif Covid-19 secara nasional per 21 Februari 2021 mencapai 157.088 kasus atau 12,29 persen.

Angka itu berhasil ditekan hingga 5,95 persen menjadi 147.740 kasus atau 10,71 persen per 7 Maret 2021.

Dari tujuh provinsi yang menerapkan PPKM mikro, kata Airlangga, enam di antaranya berhasil menurunkan kasus aktif Covid-19. Keenamnya yakni DKI Jakarta, Banten, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Jawa Barat menjadi satu-satunya daerah yang menerapkan PPKM mikro tetapi tak mengalami penurunan kasus aktif.

Baca juga: 1.379.662 Kasus Covid-19 di Indonesia, PPKM Mikro Diklaim Tekan Kasus Harian

Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur atau BOR di ruang isolasi atau ICU rumah sakit rujukan Covid-19 di tujuh provinsi pelaksana PPKM mikro tidak ada yang melebihi 70 persen.

Sebanyak tiga provinsi memiliki BOR antara 50-69,9 persen yakni Banten, DKI dan Jawa Barat. Sedangkan empat provinsi memiliki BOR di bawah 50 persen yaitu Bali, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Terkait angka kesembuhan, lanjut Airlangga, berhasil ditingkatkan di lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Adapun angka kesembuhan pasien Covid-19 secara nasional mencapai 85,59 persen. Angka ini sedikit lebih tinggi daripada rata-rata kesembuhan dunia yang berada di angka 79,14 persen.

"Sedangkan tingkat kematian masih sedikit di atas global yaitu 2,70 persen, global adalah 2,22 persen," kata Airlangga.

Disiplin protokol kesehatan

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, keberhasilan PPKM mikro sebenarnya sudah banyak.

Namun, angka kematian akibat Covid-19 masih tetap tinggi hingga saat ini.

"Keberhasilan kita sudah sangat banyak. Tinggal satu yang masih kurang, yakni angka kematian masih tinggi," ujar Doni dalam konferensi pers virtual pada Senin (8/3/2021).

"Dan tercatat juga beberapa provinsi menyumbang kasus kematian yang tinggi terutama dari Jawa Timur," lanjutnya.

Baca juga: Ketua Satgas: Keberhasilan PPKM Mikro Sudah Banyak, tapi Angka Kematian Masih Tinggi

Oleh karena itu, Doni mengajak masyarakat menegakkan disiplin protokol kesehatan dan kebersamaan dalam menjalani PPKM mikro.

Apabila masyarakat terus konsisten menjaga disiplin, keberhasilan PPKM mikro dapat lebih dioptimalkan.

"Setelah pemberlakuan PPKM mikro ini, sudah sangat positif sekali. Kasus aktif harian kita menurun, angka sembuh juga sangat banyak sekali," tutur Doni.

"Bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit juga rata-rata sudah di bawah 50 persen. Ini adalah keberhasilan. Dan merupakan fakta yang tidak bisa dihindari," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com