JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini selama 14 hari ke depan.
PPKM mikro jilid ketiga dimulai pada Selasa (9/3/2021) dan diharapkan mampu menekan laju penularan virus corona.
"Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dilanjutkan untuk dua minggu ke depan, yaitu tanggal 9 sampai 22 Maret 2021," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Pemerintah Klaim PPKM Mikro Berhasil Tekan Kasus Aktif Covid-19
Selain diperpanjang, PPKM mikro jilid 3 diperluas cakupannya.
PPKM mikro kini tidak hanya berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, dan Bali),
Pemerintah memperluas PPKM skala mikro ke tiga provinsi, yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Airlangga mengatakan, cakupan PPKM mikro diperluas karena adanya kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.
Baca juga: Tak Hanya Jawa-Bali, PPKM Mikro Jilid III Berlaku di Kaltim, Sulsel, dan Sumut
Adapun daerah yang menerapkan PPKM mikro setidaknya memenuhi satu dari empat parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021.
Keempat parameter tersebut yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) untuk ruang ICU dan isolasi rumah sakit rujukan Covid-19 di atas 70 persen.
Aturan pembatasan
Airlangga menerangkan, pembatasan kegiatan dalam PPKM mikro jilid 3 hampir sama dengan PPKM mikro periode sebelumnya.
Misalnya, perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.
Lalu, di restoran diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan layanan pesan antar diperbolehkan.
Kemudian, tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan, dan sektor esensial beroperasi 100 persen juga dengan protokol kesehatan.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang 9-22 Maret, Begini Aturannya
Bedanya, di PPKM mikro jilid 3, fasilitas umum diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan patuh pada peraturan daerah.
"Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," kata Airlangga.
Selama PPKM mikro, lanjut Airlangga, daerah akan memperkuat pelaksanaan 3T yakni testing, tracing, dan treatment.
Tracing atau penelusuran dilakukan secara intensif di desa/kelurahan dengan bantuan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kementerian Kesehatan.
Adapun treatment dapat berupa isolasi mandiri, isolasi terpusat, ataupun perawatan yang dikoordinasikan oleh pos penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
"PPKM mikro juga dibarengi dengan pemberian bantuan yaitu bantuan beras 20 kilogram per rumah yang di isolasi mandiri selama 14 hari dan bantuan masker kain sesuai dengan standar," terang Airlangga.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro 14 Hari, Berlaku 9-22 Maret 2021
Pemerintah juga akan mengeluarkan pelarangan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD selama masa libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi, yakni 10 sampai 14 Maret 2021.
Sementara itu, pegawai swasta diimbau untuk tidak melakukan kegiatan atau perjalanan ke luar daerah.
Untuk menindaklanjuti keputusan ini, para kepala daerah akan menerbitkan aturan di wilayah masing-masing.
"Dan ini beberapa daerah termasuk daerah yang baru, yaitu Kalimantan Timur sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2 tahun 2021, Sumatera Utara (menerbitkan) Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2021," kata Airlangga.
Tekan kasus aktif
Menurut Airlangga, kasus aktif Covid-19 di Indonesia berhasil ditekan selama PPKM skala mikro diterapkan.
Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur dan angka kesembuhan pasien virus corona juga mengalami perbaikan.
"Secara keseluruhan PPKM berhasil menekan laju penambahan kasus aktif dan tadi indikatornya baik itu bor, tingkat kesembuhan, dan kematian baik di tingkat nasional maupun tujuh provinsi pelaksana PPKM mikro," katanya.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang 2 Pekan, Pegawai BUMN dan PNS Dilarang ke Luar Kota
Airlangga menerangkan, kasus aktif Covid-19 secara nasional per 21 Februari 2021 mencapai 157.088 kasus atau 12,29 persen.
Angka itu berhasil ditekan hingga 5,95 persen menjadi 147.740 kasus atau 10,71 persen per 7 Maret 2021.
Dari tujuh provinsi yang menerapkan PPKM mikro, kata Airlangga, enam di antaranya berhasil menurunkan kasus aktif Covid-19. Keenamnya yakni DKI Jakarta, Banten, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Jawa Barat menjadi satu-satunya daerah yang menerapkan PPKM mikro tetapi tak mengalami penurunan kasus aktif.
Baca juga: 1.379.662 Kasus Covid-19 di Indonesia, PPKM Mikro Diklaim Tekan Kasus Harian
Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur atau BOR di ruang isolasi atau ICU rumah sakit rujukan Covid-19 di tujuh provinsi pelaksana PPKM mikro tidak ada yang melebihi 70 persen.
Sebanyak tiga provinsi memiliki BOR antara 50-69,9 persen yakni Banten, DKI dan Jawa Barat. Sedangkan empat provinsi memiliki BOR di bawah 50 persen yaitu Bali, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Terkait angka kesembuhan, lanjut Airlangga, berhasil ditingkatkan di lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Adapun angka kesembuhan pasien Covid-19 secara nasional mencapai 85,59 persen. Angka ini sedikit lebih tinggi daripada rata-rata kesembuhan dunia yang berada di angka 79,14 persen.
"Sedangkan tingkat kematian masih sedikit di atas global yaitu 2,70 persen, global adalah 2,22 persen," kata Airlangga.
Disiplin protokol kesehatan
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, keberhasilan PPKM mikro sebenarnya sudah banyak.
Namun, angka kematian akibat Covid-19 masih tetap tinggi hingga saat ini.
"Keberhasilan kita sudah sangat banyak. Tinggal satu yang masih kurang, yakni angka kematian masih tinggi," ujar Doni dalam konferensi pers virtual pada Senin (8/3/2021).
"Dan tercatat juga beberapa provinsi menyumbang kasus kematian yang tinggi terutama dari Jawa Timur," lanjutnya.
Baca juga: Ketua Satgas: Keberhasilan PPKM Mikro Sudah Banyak, tapi Angka Kematian Masih Tinggi
Oleh karena itu, Doni mengajak masyarakat menegakkan disiplin protokol kesehatan dan kebersamaan dalam menjalani PPKM mikro.
Apabila masyarakat terus konsisten menjaga disiplin, keberhasilan PPKM mikro dapat lebih dioptimalkan.
"Setelah pemberlakuan PPKM mikro ini, sudah sangat positif sekali. Kasus aktif harian kita menurun, angka sembuh juga sangat banyak sekali," tutur Doni.
"Bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit juga rata-rata sudah di bawah 50 persen. Ini adalah keberhasilan. Dan merupakan fakta yang tidak bisa dihindari," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.