Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/03/2021, 17:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, keberhasilan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro sudah banyak.

Namun, angka kematian akibat Covid-19 masih tetap tinggi hingga saat ini.

"Keberhasilan kita sudah sangat banyak. Tinggal satu yang masih kurang, yakni angka kematian masih tinggi," ujar Doni dalam konferensi pers virtual pada Senin (8/3/2021).

"Dan tercatat juga beberapa provinsi menyumbang kasus kematian yang tinggi terutama dari Jawa Timur," lanjutnya.

Baca juga: Diklaim Tekan Kasus Harian Covid-19 hingga 50 Persen, Jadi Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro

Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat sama-sama menegakkan disiplin protokol kesehatan dan kebersamaan dalam menjalani PPKM mikro.

Apabila masyarakat terus konsisten menjaga disiplin, keberhasilan PPKM mikro bisa lebih dioptimalkan.

"Setelah pemberlakuan PPKM mikro ini, sudah sangat positif sekali. Kasus aktif harian kita menurun, angka sembuh juga sangat banyak sekali, " tutur Doni.

"Bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit juga rata-rata sudah di bawah 50 persen. Ini adalah keberhasilan. Dan merupakan fakta yang tidak bisa dihindari," tambahnya.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro 14 Hari, Berlaku 9-22 Maret 2021

Pada Senin sore, pemerintah melaporkan pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah sebanyak 281 orang dalam 24 jam terakhir.

Dengan tambahan ini, total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini sebanyak 37.547 orang.

Sementara itu, pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan PPKM skala mikro.

Semula, PPKM dijadwalkan berakhir pada 8 Maret 2021. Kebijakan ini diputuskan diperpanjang selama 14 hari ke depan.

Baca juga: Berlaku Mulai Besok, Perpanjangan PPKM Diharapkan Tekan Laju Penularan Covid-19

"Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dilanjutkan untuk 2 minggu ke depan yaitu tanggal 9 sampai 22 Maret 2021," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (8/3/2021).

Selain diperpanjang, PPKM mikro jilid ke-3 diperluas cakupannya.

PPKM mikro kini tidak hanya berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, tetapi juga tiga provinsi lainnya yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Airlangga mengatakan, cakupan PPKM mikro diperluas karena pertimbangan kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di 3 provinsi tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com