JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang 14 hari selama 9-22 Maret 2021.
PPKM mikro jilid ke-3 juga akan diperluas cakupan daerahnya, tidak hanya meliputi 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
"Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dilanjutkan untuk 2 minggu ke depan yaitu tanggal 9 sampai 22 Maret 2021 itu dilakukan perluasan di 3 provinsi yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (8/3/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang 9-22 Maret, Begini Aturannya
Airlangga menyebut, cakupan PPKM mikro diperluas karena kasus Covid-19 di 3 provinsi tersebut meningkat signifikan. Oleh karenanya, diperlukan adanya pembatasan kegiatan untuk menekan laju penularan virus.
"Terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan memerlukan perhatian lebih lanjut," ujarnya.
Adapun suatu daerah diputuskan memberlakukan PPKM mikro jika memenuhi setidaknya 1 dari 4 parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021.
Keempat parameter itu yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate untuk ruang ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Baca juga: Ketua Satgas: Keberhasilan PPKM Mikro Sudah Banyak, tapi Angka Kematian Masih Tinggi
Pada PPKM mikro jilid 3, terang Airlangga, aturan pembatasan kegiatan hampir sama dengan periode sebelumnya seperti perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring (online), pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.
Lalu, di restoran diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan layanan pesan antar diperbolehkan.
Kemudian, tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan, dan sektor esensial beroperasi 100 persen juga dengan protokol kesehatan.
Baca juga: Berlaku Mulai Besok, Perpanjangan PPKM Diharapkan Tekan Laju Penularan Covid-19
Bedanya, di PPKM mikro jilid ke-3 fasilitas umum mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan patuh pada peraturan daerah.
"Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," kata Airlangga.
Untuk menindaklanjuti keputusan ini, lanjut Airlangga, nantinya para kepala daerah akan menerbitkan aturan di wilayah masing-masing.
"Dan ini beberapa daerah termasuk daerah yang baru yaitu Kalimantan Timur sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2 tahun 2021, Sumatera Utara (menerbitkan) Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2021," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.