JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang-jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, pemeriksaan itu dilakukan terhadap Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
"Tim penyidik KPK menggali pengetahuan para tersangka tersebut diantaranya terkait dugaan pengerjaan beberapa proyek oleh tersangka AS (Agung Sucipto) yang sebelumnya telah disetujui oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," kata Ali dikutip dari Antara, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Nurdin Abdullah Sebut Uang yang Disita KPK untuk Masjid
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Ali, dikonfirmasi juga terkait teknis penyerahan fee yang diduga diberikan Agung Sucipto untuk Nurdin Abdullah. Sejumlah uang itu diberkan melalui Edy Rahmat.
Ali menyebut, keterangan dari pemeriksaan ketiganya selengkapnya telah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan diungkap di depan persidangan yang terbuka untuk umum.
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan Agung melalui Edy.
Kemudian, Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.
Pada Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.
Baca juga: KPK Periksa Perdana Nurdin Abdullah Terkait Suap Infrastruktur di Sulsel
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menemukan uang dengan total sekitar Rp 3,5 miliar dengan rincian Rp 1,4 miliar, 10.000 dollar AS, dan 190.000 dollar Singapura.
Penemuan uang tersebut setelah tim penyidik KPK menggeledah empat lokasi di Sulsel pada Senin (1/3/2021) sampai Selasa (2/3/2021).
Empat lokasi tersebut yakni rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi tersangka Nurdin Abdullah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.