"Ini yang harus diambil langkah hati-hati dan tangkas oleh Pak Jokowi, Pak Jokowi tidak bisa mendiamkan, tidak perlu merespon dan sebagainya, tidak, kali ini Pak Jokowi harus merespons, itu menurut saya," ujar Siti Zuhro.
Adapun dalam waktu dekat kubu kontra-AHY yang melangsungkan KLB dengan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum akan segera mendaftarkan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah hingga kini menganggap AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Baca juga: Polemik Hasil KLB, Kemenkumham Bakal Telaah Dokumen yang Diberikan AHY
Pengakuan tersebut merujuk pada Surat Keputusan (Kemenkumham) Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020, Jo.
"Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir itu adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020. Maaf ya saya kemarin mungkin keliru menyebut tahun 2025," ujar Mahfud.
"Yang betul AD/ART yang diserahkan tahun 2020 bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020. Berdasar itu, yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY," kata dia.
Mahfud menjelaskan, AD/ART tersebut nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menyelesaikan persoalan Demokrat setelah terjadi KLB di Deli Serdang.
Mahfud menegaskan, pemerintah juga akan menilai secara terbuka apabila KLB kubu kontra-AHY sama-sama menyerahkan AD/ART ke pemerintah.
Baca juga: LP3ES: KLB Kubu Kontra-AHY Jadi Penanda Kemunduran Demokrasi
Ia mengatakan yang menjadi dasar bagi pemerintah dalam memutuskan keabsahan kepengurusan Partai Demokrat ialah AD/ART yang diserahkan ke Kemenkumham pada 2020.
"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka. Jadi logika hukum," kata Mahfud.
"Karena logika hukum juga logika masyarakat, jadi kita endak boleh main-main. Jadi AD/ART yang sah itu sampai sekarang ke Kemenkumham yang diserahkan tahun 2020, itu nanti dasar utamanya," ujar dia.
Kendati Mahfud mengatakan demikian, sikap resmi pemerintah dalam menyikapi dualisme Partai Demokrat baru akan terlihat lewat keputusan Menkumham dalam menetapkan kepengurusan yang sah.
Baca juga: Tiba di Kemenkumham, AHY Minta Hasil KLB Deli Serdang Ditolak
Publik tentunya masih menanti sikap resmi pemerintah lewat SK Menkumham yang nantinya mengesahkan kubu AHY atau justru memberikan karpet merah kepada kubu kontra-AHY yang telah menetapan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.