JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo R Muzhar telah menerima dokumen dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Senin (8/3/2021).
Adapun, dokumen tersebut terkait polemik hasil kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu kontra-AHY di Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa hari lalu.
"Kami menerima kunjungan Pak AHY dan tim beliau hari ini, untuk mendengarkan apa pun yang disampaikan ke kami tadi, termasuk juga menerima dokumen-dokumen," ucap Dirjen AHU Cahyo R Muzhar di kantor Kemenkumham, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Baca juga: Buktikan KLB Ilegal, AHY Serahkan 5 Kontainer Berkas ke Dirjen AHU
Selanjutnya, Cahyo menuturkan, pihaknya bakal menelaah dokumen yang telah diberikan pihak AHY tersebut.
Ketika ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan, Cahyo hanya mengatakan pihaknya bakal mempelajari dokumen tersebut.
"Apa yang dijelaskan, disampaikan oleh Pak AHY, kami akan catat, dan kemudian melakukan telaah lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan ini," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, AHY menuturkan, terdapat lima boks berisi bukti-bukti yang diserahkan kepada pihak Ditjen AHU.
Baca juga: AHY Sebut Peserta KLB Deli Serdang Bukan Pemegang Hak Suara, Hanya Dijaketkan
Berkas yang diserahkan antara lain, konstitusi Partai Demokrat, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta susunan kepengurusan Partai Demokrat yang telah disahkan oleh Kemenkumham di tahun 2020.
"Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang juga kami kumpulkan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tersebut tidak sah dan tentunya tidak memiliki kekuatan hukum apa pun," ucap AHY.
Adapun KLB yang digelar di Deli Serdang itu menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
Baca juga: LP3ES: KLB Kubu Kontra-AHY Jadi Penanda Kemunduran Demokrasi
AHY pun meyakini Kemenkumham dapat bertindak secara objektif dalam melihat polemik kepemimpinan Partai Demokrat tersebut.
"Saya memiliki keyakinan Kementerian Hukum dan HAM memiliki integritas dan juga bisa bertindak secara objektif, menggunakan segala data, bukti, dan fakta yang kami serahkan hari ini," kata AHY.
"Bahwa penyelenggaraannya, panitianya, pesertanya, semua tidak sah berdasarkan konstitusi partai kami," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.