Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Kirim Surat ke Menkumham dan Kapolri, Minta Cegah Pelaksanaan KLB

Kompas.com - 05/03/2021, 13:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, DPP Partai Demokrat telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam.

Adapun tindakan inkonstitusional yang dimaksud adalah pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, Jumat (5/3/2021).

Menurut Herzaky, pelaksanaan KLB itu ilegal dan inkonstitusional.

"Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam," kata Herzaky dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).

Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.

Baca juga: DPD Partai Demokrat Sumut Gelar Apel Siaga untuk Bubarkan KLB di Sibolangit

Partai Demokrat, dalam surat tersebut menguraikan alasan-alasan sebagai berikut:

Partai Demokrat sudah menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta.

• Kongres V tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik suara yang sah yaitu seluruh Ketua DPD, seluruh Ketua DPC dan seluruh Ketua Organisasi Sayap yang terdaftar dalam AD/ART Partai Demokrat. Pelaksanaannya sudah memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART Partai Demokrat.

• Kongres tersebut secara aklamasi memilih Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025.

• AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapat pengesahan.

Kemenkumham RI kemudian menerbitkan Surat Keputusan nomor: M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020, Jo. Surat Keputusan Kemenkumham RI, menerbitkan Surat Keputusan nomor: M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat masa bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020 dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI nomor 15 tertanggal 19 Februari 2021.

Lebih lanjut Herzaky mengatakan, Partai Demokrat juga mengemukakan adanya Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) sejak Januari 2021.

Ia menjelaskan, GPK-PD hendak menyelenggarakan KLB yang bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat pasal 81 ayat (4) Jo, Pasal 83 Jo Pasal 94.

Baca juga: Profil Darmizal Pengusung Moeldoko di KLB, Pernah Lepas Jabatan di Demokrat demi Jokowi

"Serta menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakstabilan politik nasional, demokrasi dan mengancam kemandirian partai politik," jelasnya.

Ia mengungkapkan, GPK-PD diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat serta disponsori oleh pihak eksternal partai.

Baca juga: Jhoni Allen Marbun Cs Mendarat di Sumut, Tak Mau Banyak Bicara Soal KLB Demokrat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com