JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka penyerangan terhadap anggota Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Polri akan segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyerangan tersebut ke Kejaksaan Agung.
"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Andi Rian, dikutip dari Tribunnews, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Polri Mulai Selidiki Dugaan Unlawful Killing terhadap 4 Anggota Laskar FPI
Menurut Andi, pelimpahan berkas perkara kepada jaksa peneliti bertujuan untuk mengkaji kasus tersebut.
Sebab, keenam tersangka yang merupakan laskar pengawal FPI itu telah tewas saat insiden bentrokan.
Nantinya, jaksa peneliti akan ikut menimbang apakah kasus dugaan penyerangan enam anggota laskar FPI terhadap anggota Polri itu dihentikan atau tidak.
"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," ujar Andi.
Baca juga: Soal Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI, Polri Ungkap Hasil Gelar Perkara Bersama Kejagung
Peristiwa meninggalnya enam anggota FPI itu terjadi saat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan operasi terhadap mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab pada 7 Desember 2020.
Polisi yang kala itu melakukan pengintaian dan membuntuti rombongan Rizieq Shihab dihalangi oleh pihak FPI.
Hasil investigasi Komnas HAM menyatakan, dua anggota FPI tewas saat tiba di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Baca juga: Kabareskrim Sebut Perlu Waktu untuk Ungkap Kasus Penembakan Laskar FPI
Keduanya tewas karena saling serempet dan salling serang menggunakan senjata api dengan petugas yang melakukan pengintaian dan pembuntutan.
Sementara, empat anggota lainya tewas saat sudah dibawa dan berada di mobil petugas. Komnas HAM menyatakan ada indikasi unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum terhadap empat orang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.