JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi mengungkap hasil gelar pekara bersama Kejaksaan Agung soal kasus di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Andi mengatakan, berdasarkan gelar perkara, berkas kasus penyerangan terhadap anggota polisi di kilometer 50 akan segera dilimpahkan ke jaksa.
"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian," kata Andi saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Kabareskrim Sebut Perlu Waktu untuk Ungkap Kasus Penembakan Laskar FPI
Sementara itu, untuk dugaan unlawful killing yang dilakukan anggota Polri terhadap empat anggota laskar FPI, penyidik sudah membuat laporan polisi (LP).
Saat ini, penyelidikan sudah berlangsung. "Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima dan mempelajari hasil investigasi Komnas HAM soal tewasnya enam anggota laskar FPI.
Baca juga: Polri Kirim Surat ke Komnas HAM, Minta Barang Bukti Kasus Tewasnya Laskar FPI
Polri juga telah meminta barang-barang bukti terkait kasus yang masih ada di Komnas HAM untuk menindaklanjuti hasil investigasi.
Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Baca juga: Komnas HAM Resmi Serahkan Barang Bukti Kasus Tewasnya Laskar FPI ke Bareskrim Polri
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Jenderal Idham Azis yang saat itu menjabat sebagai Kapolri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.
Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.