JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari penggeledahan di dua lokasi terkait dugaan korupsi infrastruktur di Sulawesi Selatan, Rabu (3/3/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka Agung Sucipto dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan.
Agung merupakan kontraktor atau Direktur PT Agung Perdana Bulukumba yang merupakan tersangka penyuap Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.
"Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali, dikutip dari Antara, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Geledah Rumah Pribadi Nurdin Abdullah, KPK Amankan Dokumen dan Uang Tunai
Ali mengatakan, barang bukti yang ditemukan KPK selanjutnya akan divalidasi dan dianalisis serta dilakukan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan.
Sebelumnya, Selasa (2/3/2021), KPK juga menggeledah dua lokasi, yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan kediaman pribadi Nurdin.
"Dari dua lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," ucap Ali.
Baca juga: Penghargaan Bung Hatta Anti-corruption untuk Nurdin Abdullah Akan Dievaluasi
Kemudian, pada Senin (1/3/2021), Ali menyebut, tim penyidik menggeledah rumah dinas Jabatan Gubernur dan rumah dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR.
Ali menyebut, dari dua lokasi tersebut KPK juga menemukan dan mengamankan barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai.
Untuk jumlah uang tunai yang diamankan, Ali mengatakan, saat ini masih dilakukan penghitungan oleh tim penyidik KPK.
"Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ucap dia.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Nurdin Abdullah Mengalir ke Biaya Kampanye Gubernur
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurdin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
“KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu Saudara NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat). Kedua, sebagai pemberi Saudara AS (Agung Sucipto),” ucap ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Tangani Covid-19, Danny Pomanto Alihkan Dana Proyek Rancangan Nurdin Abdullah
Nurdin bersama Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
AS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.