Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lampiran III Perpres 10/2021 Dicabut, BKPM Tutup Perizinan Investasi Miras

Kompas.com - 03/03/2021, 16:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot menegaskan, pihaknya menutup seluruh perizinan untuk investasi industri minuman keras (miras).

Hal itu diputuskan usai dicabutnya aturan mengenai investasi industri miras yang tercantum dalam lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Karena ini sudah dicabut berarti dalam setiap perizinan yang ada di BKPM, seluruh untuk industri minuman beralkohol itu kita tutup," kata Yuliot dalam webinar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertajuk "Perpres 10/2021 Investasi Miras Dicabut, Saatnya RUU Larangan Minol Disahkan", Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Presiden Diminta Terbitkan Perpres Baru Usai Aturan Miras Dicabut, Istana Tunggu Setneg

Permohonan izin lewat sistem online bakal ditutup lebih dahulu mengingat pengajuan lewat sistem ini paling mudah. 

"Ini nanti juga akan kami tutup di dalam sistem online single submission di BKPM," jelasnya.

Sebelumnya, Yuliot menjelaskan bahwa industri minuman beralkohol masuk dalam daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu di Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 6.

Ia mengatakan, industri minuman beralkohol itu masuk dalam tiga bidang usaha persyaratan lokasi dan rekomendasi atau usulan.

Baca juga: Aturan Investasi Miras Dicabut, Mahfud Sebut Pemerintah Tak Alergi Kritik dan Saran

"Ada 46 bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu. Pertama, 30 bidang usaha persyaratan modal asing maksimal. Kedua tiga bidang usaha persyaratan lokasi dan rekomendasi atau usulan yaitu industri minuman beralkohol," ucapnya.

Namun, Yuliot menerangkan bahwa industri miras tersebut pada akhirnya mendapat penolakan dan singgungan dari berbagai pihak.

Mendengar aspirasi masyarakat, pihaknya mengaku sepakat bahwa industri miras ternyata dapat merusak moral umat. Sehingga pada akhirnya izin tersebut akhirnya dicabut pemerintah.

"Jadi ini aspirasi dari seluruh komponen organisasi keagamaan, baik Muhammadiyah, NU, organisasi kepemudaan keagamaan yang menolak kehadiran bidang usaha ini, tentu sudah disampaikan Presiden ini karena memperhatikan masukan-masukan. Maka akhirnya Presiden memutuskan untuk dicabut," tutur dia.

Baca juga: Perpres Izin Investasi Miras Dibatalkan, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Dukung Investasi Hal Positif

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com