Salin Artikel

Lampiran III Perpres 10/2021 Dicabut, BKPM Tutup Perizinan Investasi Miras

Hal itu diputuskan usai dicabutnya aturan mengenai investasi industri miras yang tercantum dalam lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Karena ini sudah dicabut berarti dalam setiap perizinan yang ada di BKPM, seluruh untuk industri minuman beralkohol itu kita tutup," kata Yuliot dalam webinar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertajuk "Perpres 10/2021 Investasi Miras Dicabut, Saatnya RUU Larangan Minol Disahkan", Rabu (3/3/2021).

Permohonan izin lewat sistem online bakal ditutup lebih dahulu mengingat pengajuan lewat sistem ini paling mudah. 

"Ini nanti juga akan kami tutup di dalam sistem online single submission di BKPM," jelasnya.

Sebelumnya, Yuliot menjelaskan bahwa industri minuman beralkohol masuk dalam daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu di Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 6.

Ia mengatakan, industri minuman beralkohol itu masuk dalam tiga bidang usaha persyaratan lokasi dan rekomendasi atau usulan.

"Ada 46 bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu. Pertama, 30 bidang usaha persyaratan modal asing maksimal. Kedua tiga bidang usaha persyaratan lokasi dan rekomendasi atau usulan yaitu industri minuman beralkohol," ucapnya.

Namun, Yuliot menerangkan bahwa industri miras tersebut pada akhirnya mendapat penolakan dan singgungan dari berbagai pihak.

Mendengar aspirasi masyarakat, pihaknya mengaku sepakat bahwa industri miras ternyata dapat merusak moral umat. Sehingga pada akhirnya izin tersebut akhirnya dicabut pemerintah.

"Jadi ini aspirasi dari seluruh komponen organisasi keagamaan, baik Muhammadiyah, NU, organisasi kepemudaan keagamaan yang menolak kehadiran bidang usaha ini, tentu sudah disampaikan Presiden ini karena memperhatikan masukan-masukan. Maka akhirnya Presiden memutuskan untuk dicabut," tutur dia.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/03/16085381/lampiran-iii-perpres-10-2021-dicabut-bkpm-tutup-perizinan-investasi-miras

Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke