JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menanggapi usulan diterbitkannya peraturan presiden (perpres) baru usai aturan investasi miras dicabut dari lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Menurutnya, langkah selanjutnya masih menanti dari Sekretariat Negara (Setneg).
"Kita tunggu kelanjutannya dari Setneg," ujar Fadjroel ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, usai menyatakan mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Presiden harus menerbitkan Perpres baru.
Perpres baru itu nantinya berisi perubahan atas aturan yang sudah dicabut dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu.
"Setelah pernyataan pencabutan hari ini, Presiden tentu harus menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan minuman keras (miras)," ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, PKS: Pelajaran agar Pemerintah Lebih Cermat
"Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita," tegasnya.
Sementara itu, Yusril menilai ketentuan-ketentuan lain yang diberi kemudahan investasi dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tidak mengandung masalah krusial dan serius.
Sehingga menurutnya tidak ada urgensinya untuk segera direvisi.
Yusril juga mengapresiasi langkah Jokowi mencabut aturan mengenai dilegalkannya investasi miras.
Dia menyebut, kepala negara cepat tanggap atas kritik, saran dan masukan berbagai pihak.
"Sekali ini Presiden Jokowi cepat tanggap atas segala kritik, saran dan masukan. Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepada beliau dengan dilandasi iktikad baik," tambah Yusril.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo menyatakan mencabut aturan di dalam lampiran pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang melegalkan investasi miras.
Baca juga: Aturan Investasi Miras Dicabut, Mahfud Sebut Pemerintah Tak Alergi Kritik dan Saran
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tegas Jokowi dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.
Menurut Jokowi, dirinya telah menerima masukan dari berbagai pihak, sehingga merasa mantab untuk mencabut lampiran perpres itu.
Masukan yang diterima antara lain dari ulama-ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama.
Selain itu, Jokowi juga mengaku mendapat masukan dari provinsi dan daerah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.