Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Tindak Lanjuti Rencana Peningkatan Status Peraturan Bersama soal Kerukunan Umat Beragama Jadi Perpres

Kompas.com - 03/03/2021, 13:31 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama (PKUB Kemenag) menindaklanjuti rencana peningkatan status Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

Salah satu yang dilakukan PKUB adalah menghimpun masukan dan saran dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

"Poin penting dalam perpres nanti adalah menguatkan peran pemerintah daerah dan FKUB dalam memelihara dan merawat kerukunan umat beragama," kata Kepala PKUB Kemenag Nifasri dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (3/3/2021).

Nifsari mengatakan, pihaknya menghimpun masukan dari kementerian dan lembaga melalui forum group discussion (FGD).

Baca juga: Jaga Kerukunan Umat Beragama, FKUB Minta Anggaran Rp 300 Juta-Rp 1 Miliar per Tahun

Dalam penyusunan perpres, lanjut dia, Kemenag juga akan melibatkan para tokoh lintas agama, para pencetus PBM, kementerian atau lembaga, FKUB dan pihak terkait yang kompeten.

"Kegiatan ini menjadi penting untuk menjadi pijakan kita semua dalam merumuskan pembahasan selanjutnya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad mengatakan, ada empat substansi yang akan diatur dalam rancangan Pepres.

Empat subtansi itu adalah pemeliharaan kerukunan umat beragama, kewenangan kepala daerah, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadat berikut pengawasan.

Baca juga: Rakornas Rekomendasikan FKUB Diatur Perpres, Wapres Minta Itu Dihitung Masak-masak

"Kita perlu menyatukan frame dalam mendorong peningkatan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi Perpres," ujar La Ode.

"Peraturan ini jelas bertujuan untuk mempermudah umat beragama serta menguatkan pemberdayaan permerintah daerah dan FKUB," lanjut dia.

La Ode pun menegaskan, Kemendagri mendukung upaya Kemenag untuk meningkatkan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 menjadi Perpres sehingga dapat mengisi kekosongan hukum sesuai hirarki perundang-undangan.

"Pengaturan lebih lanjut dari Perpres dalam implementasi di deerah diatur dalam peraturan daerah," ucap La Ode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com