JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Rezky Herbiyono yakni Maqdir Ismail menilai tuntutan jaksa penuntut umum pada kliennya hanya berdasarkan imajinasi.
Hal itu ia ungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
"Tuntutan selama 12 tahun penjara kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono 11 tahun penjara hanya berdasarkan imajinasi untuk menutupi kesalahan menjadikan Nurhadi sebagai terdakwa, karena tidak didukung oleh bukti," kata Maqdir dilansir dari Antara, Rabu (3/3/2021).
Maqdir menyebut, pembuktian perbuatan pidana yang dilakukan oleh Nurhadi dan Rezky Herbiyono disebut hanya berdasarkan asumsi.
Baca juga: Jaksa Ungkap Pola Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi
Menurut dia, jika kliennya terbukti menerima hadiah atau janji dari Hiendra terkait dalam pengurusan perkara, seharusnya jaksa berani menuntut dengan Pasal 12 huruf a sebagaimana dinyatakan dalam surat dakwaan, bukan berdasarkan Pasal 11 UU Tipikor.
"Hal yang konyol, seolah-olah bahwa ada penerimaan uang oleh Nurhadi dari Hiendra Soenjoto dan kemudian dibelikan kebun sawit atas nama Rezky Herbiyono dan Rizqi Aulia Rahmi," ujarnya.
Maqdir juga menilai, tuntutan terhadap dua kliennya itu sangat kontras, karena jaksa belum sepenuhnya mampu membuktikan perkara yang menjerat dua kliennya di dalam persidangan.
"Fakta-fakta yang dikemukakan dalam tuntutan adalah penuh dengan ketidakbenaran dan tidak berdasarkan bukti," ungkapnya.
"Tuntutan ini sangat kontras dengan kutipan ayat Al-quran yang disampaikan pada bagian awal dari surat tuntutan. Tuntutan ini adalah tidak jujur dan buruk," ucap dia.
Adapun Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.