Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Pengganti Artidjo Alkostar Ditentukan Presiden Jokowi

Kompas.com - 03/03/2021, 08:34 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pengganti posisi dewan pengawas yang ditinggalkan Artidjo Alkostar akan ditentukan oleh Presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui, anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB karena penyakit paru-paru dan jantung.

Ghufron menjelaskan, mekanisme pergantian anggota Dewas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.

Ia menyebut, dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, PP tersebut menjelaskan bahwa Ketua dan Anggota Dewas berhenti atau diberhentikan apabila meninggal dunia.

Baca juga: Artidjo Alkostar Dimakamkam di Makam UII Yogya, Ketua KPK: Berpesan Jaga Integritas

“Maka status anggota Dewas tersebut diberhentikan,” kata Ghufron dikutip dari Tribunnews, Selasa (2/3/2021).

Ghufron mengatakan, Ketua dan Anggota Dewas periode 2019-2023 saat ini, ditunjuk dan diangkat untuk pertama kali oleh Presiden.

Hal tersebut termaktub dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Dengan demikian, kata Ghufron, maka pengganti Artidjo juga akan ditunjuk oleh Presiden.

“Dari uraian di atas pergantian antar waktu Anggota Dewan Pengawas KPK, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden,” kata dia.

Baca juga: Cerita Artidjo Alkostar yang Pernah Disantet Saat Menjabat Hakim Agung

Ghufron menyatakan, dalam aturan yang sama, Pasal 15 Ayat (2) menyebutkan bahwa atas kekosongan jabatan anggota Dewas, maka Ketua Dewas harus menyampaikannya ke Presiden paling lama 3 hari.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean menyatakan, sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk melaporkan kekosongan posisi yang ditinggalkan almarhum Artidjo Alkostar.

"(Surat) sudah (dikirim) tadi pagi karena tiga hari paling lambat setelah terjadi kekosongan harus disampaikan ke Presiden," ungkap Tumpak ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

Ia mengungkapkan, mekanisme pengiriman surat tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bukan surat pengganti almarhum (Artidjo), melainkan laporan telah terjadi kekosongan satu orang Dewas sesuai bunyi Pasal 15 (2) PP Nomor 4 Tahun 2020," ujar dia.

Menilik Pasal 15 ayat (1) PP tersebut, disebutkan bahwa apabila anggota Dewas berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, presiden mengangkat anggota Dewas pengganti antarwaktu untuk meneruskan sisa masa jabatan yang ada.

Baca juga: Ketua Dewas KPK Surati Presiden, Laporkan Kekosongan Jabatan yang Ditinggalkan Almarhum Artidjo Alkostar

Adapun ketua maupun anggota Dewas berhenti atau diberhentikan apabila meninggal dunia, masa jabatannya berakhir, melakukan perbuatan tercela, dipidana penjara berdasarkan putusan inkrah, mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, serta tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan secara berturut-turut.

Pasal 15 ayat (2) menyebut, Ketua Dewas KPK kemudian menyampaikan kepada presiden mengenai kekosongan jabatan anggota Dewas paling lambat tiga hari setelahnya.

"Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis sebagai ketentuan dalam pengangkatan calon anggota Dewan Pengawas pengganti antarwaktu," demikian bunyi Pasal 15 ayat (3) PP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com