JAKARTA, KOMPAS.com - Kepergian Artidjo Alkostar menyisakan duka begitu mendalam bagi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Salah satu momen yang masih membekas dalam ingatan Mahfud adalah ketika Artidjo memberikan hukuman dua kali lipat di tingkat kasasi dari putusan pengadilan negeri terhadap salah satu koruptor.
Yang membuat momen ini sulit dilupakan Mahfud karena Artidjo berani menegakkan hukum sekalipun terhadap tokoh partai politik yang notabene sesama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Baca juga: Melayat Artidjo Alkostar, Jokowi: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa
"Ketika Mas Artidjo belum pensiun sebagai Hakim Agung, saya pernah menyampaikan protes teman-teman Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Waktu itu ada seorang tokoh parpol yang alumni HMI, yang hukumannya dinaikkan hampir dua kali lipat dari hukuman di tingkat PN oleh Mas Artidjo," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).
Ketika itu, Mahfud menyampaikan protes KAHMI karena menganggap keputusan Artidjo terlalu berat.
Sebagai sesama pegiat hukum, terlebih Mahfud mengetahui betul karakter Artidjo, protes KAHMI tersebut diyakininya tak akan meruntuhkan ketegasan Artidjo.
Baca juga: Artidjo Alkostar Dimakamkan di Kompleks Pemakaman UII Yogyakarta
Betul saja, ketika protes itu disampaikan, Artidjo justru menyatakan tetap memberika hukum berat terhadap semua koruptor, termasuk mereka yang merupakan jebolan HMI.
"Saya sampaikan juga bahwa menurut teman-teman ada kesan umum Pak Artidjo tak pernah menghukum tidak berat orang yang diadilinya, tak pernah mau mengampuni," kata Mahfud.
"Apa jawaban Artidjo? 'Saya juga alumni HMI tapi saya tetap harus menegakkan hukum dan menghukum koruptor dengan berat meski dia anggota KAHMI'," kenang Mahfud.
Mahfud juga menceritakan, bahwa Artidjo membantah jika dirinya selalu memberikan hukuman terhadap seseorang yang diduga terlibat praktik korupsi.
Baca juga: Obituari - Artidjo Alkostar, Vonis Berat Kasasi, dan Kontroversinya
"Dia menunjukkan beberapa vonis yang membebaskan orang yang dijatuhi hukuman korupsi di PN dan PT tetapi ternyata tidak bersalah. Dia hanya dikorupsikan sehingga dibebaskan oleh Mas Artidjo pada kasasi di tingkat MA," ungkap Mahfud.
Pria yang dijuluki 'Sang Algojon Koruptor' itu meninggal dunia dalam usia 72 tahun pada Minggu (28/2/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepergian Artidjo merupakan kehilangan besar bagi dunia hukum di Indonesia.
Baca juga: Jokowi Kenang Artidjo Alkostar: Rajin, Jujur, Punya Integritas Tinggi
Artidjo adalah sosok yang selama ini dikenal memiliki integritas, jujur, dan tak pernah ragu memberi vonis lebih berat kepada para terpidana kasus korupsi yang berniat menurunkan hukumannya di tingkat kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.