Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Plang Bertuliskan “Tidak Menerima Tamu yang Berperkara” di Depan Ruangan Artidjo

Kompas.com - 01/03/2021, 18:11 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan hakim agung Artidjo Alkostar dikenal sebagai sosk yang berintegritas.

Ia juga dikenal sebagai algojo para koruptor. Pasalnya Artidjo kerap mengganjar para koruptor yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan hukuman yang lebih berat.

Padahal sang koruptor mulanya berharap mendapat hukuman yang lebih ringan ketika mengajukan kasasi ke MA.

Baca juga: Cerita Artidjo Alkostar yang Pernah Disantet Saat Menjabat Hakim Agung

Tak hanya lewat putusannya yang tegas terhadap para koruptor, Artidjo juga dikenal integritasnya lewat hal-hal kecil yang ia biasakan.

Salah satunya ialah dengan menolak tamu yang sedang berperkara masuk ke ruang kerjanya di Gedung MA.

Hal itu bermula dari dua orang tamu yang membuatnya merasa tersinggung. Kedua tamu itu datang ke ruangan Artidjo dan diduga hendak menyuapnya.

"Dulu, saya masuk Mahkamah Agung tahun 2000, ada dua pengusaha masuk (bilang), 'Ya Pak Artidjo yang lain sudah, tinggal Pak Artidjo saja (yang belum)'," ujar almarhum Artidjo menirukan dua pengusaha yang diceritakannya itu dalam acara Satu Meja yag tayang di Kompas TV pada Senin (12/9/2016).

Seketika itu pula Artidjo menjawab dengan tegas.

"Anda lancang sekali," tutur Artidjo menirukan saat pertemuan itu terjadi.
Kejadian itulah yang kemudian mendasarinya untuk membuat tulisan "Tidak Menerima Tamu yang Berperkara" yang dipasang di depan ruang kerjanya di Mahkamah Agung.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenang Artidjo Alkostar

"Ya, waktu itu saya tempelkan di kamar (perkara pidana), di lantai tiga Mahkamah Agung," kata dia.

Adanya tulisan tersebut, kata Artidjo, sempat mendapat respons negatif di lingkungan MA. Tindakan Artidjo tersebut dianggap menghalangi kunjungan ke MA, termasuk kunjungan keluarga.

"Tampaknya kolega saya kurang berkenan," kata dia.

Menurut Artidjo, persoalan kunjungan keluarga dan pihak lain, terutama yang beperkara, perlu dibedakan. Meski banyak resistensi, Artidjo tetap tak melepaskan tulisan tersebut.

Hal itu, lanjut dia, perlu dilakukan agar kamar pidana yang menjadi beban tugas dan kewenangannya tetap bersih dari upaya suap.

Baca juga: Artidjo Alkostar di Mata Keluarga, Sosok Pengayom dan Penyabar

"Saya kira kalau ke Mahkamah Agung harus bisa dibedakan, itu bukan masalah keluarga, itu saya kira perlu diatur tentang tamu-tamu yang tidak berkepentingan tentang keluarga," ujar alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com