Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Artidjo Alkostar yang Pernah Disantet Saat Menjabat Hakim Agung

Kompas.com - 01/03/2021, 16:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sania Mashabi

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Almarhum anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar menceritakan bahwa ia pernah disantet saat masih menjabat hakim agung.

Hal itu disampaikan Artidjo semasa hidupnya dalam acara Satu Meja yang ditayangkan di Kompas TV pada Senin (12/9/2016).

Artidjo mengetahui ia pernah disantet saat sang penyantet mengaku langsung kepada koleganya di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenang Artidjo Alkostar

Namun ternyata sang penyantet gagal menyantet Artidjo yang dijuluki sebagai algojo para koruptor.

"Foto saya sudah dikirimkan ke Banten. Kata saya, kalau di Sumenep (penyantetnya) itu masih kelas taman kanak-kanak (karena tak berhasil menyantet Artidjo)," ujar Artidjo yang beribukan perempuan Sumenep.

Artidjo mengaku kebal terhadap ancaman-ancaman tersebut. Intimidasi dan ancaman yang ditujukan kepadanya salah alamat karena dia tak pernah takut.

"Saya sudah biasa (diancam). (lagian) di era sekarang, media sudah terang benderang mengontrol karena itu saya tak takut," ujar Artidjo dalam acara Satu Meja tersebut.

Semasa hidupnya Artidjo adalah hakim agung yang ditakuti para terdakwa kasus korupsi. Dia kerap menambah hukuman bagi pelaku kejahatan yang masuk kategori luar biasa itu, di tingkat kasasi.

Baca juga: Saat Artidjo Alkostar Berikan Vonis Bebas kepada “Office Boy” yang Dijerat Kasus Korupsi…

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo. Sebut saja mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, hingga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Semua nama itu, oleh Artidjo, dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama. Bahkan ada sejumlah terdakwa yang mencabut permohonan kasasinya ketika tahu bahwa Artidjo masuk dalam majelis hakim yang akan menangani perkara.

Kendati demikian tak semua tedakwa kasus korupsi divonis lebih berat oleh Artidjo saat mengajukan kasasi.

Seorang office boy Hendra Saputra yang terjerat didakwa terlibat kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM justru divonis bebas oleh Artidjo.

Pasalnya, Artidjo menilai Hendra hanya dijadikan boneka oleh tersangka utama yakni yaitu Riefan Avrian sebagai Dirut PT Imaji Media. Riefan merupakan anak dari mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, yang politisi Partai Demokrat.

Baca juga: Artidjo Alkostar Dimakamkam di Makam UII Yogya, Ketua KPK: Berpesan Jaga Integritas

Dalam kasus tersebut, Riefan menunjuk Hendra yang merupakan petugas office boy di kantornya untuk menjadi Direktur Utama PT Imaji Media.

Padahal, Hendra tidak memiliki latar belakang apa pun mengenai posisinya tersebut. Namun Hendra dianggap secara sadar melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy, di antaranya menandatangani dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com