JAKARTA, KOMPAS.com – Almarhum anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar menceritakan bahwa ia pernah disantet saat masih menjabat hakim agung.
Hal itu disampaikan Artidjo semasa hidupnya dalam acara Satu Meja yang ditayangkan di Kompas TV pada Senin (12/9/2016).
Artidjo mengetahui ia pernah disantet saat sang penyantet mengaku langsung kepada koleganya di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenang Artidjo Alkostar
Namun ternyata sang penyantet gagal menyantet Artidjo yang dijuluki sebagai algojo para koruptor.
"Foto saya sudah dikirimkan ke Banten. Kata saya, kalau di Sumenep (penyantetnya) itu masih kelas taman kanak-kanak (karena tak berhasil menyantet Artidjo)," ujar Artidjo yang beribukan perempuan Sumenep.
Artidjo mengaku kebal terhadap ancaman-ancaman tersebut. Intimidasi dan ancaman yang ditujukan kepadanya salah alamat karena dia tak pernah takut.
"Saya sudah biasa (diancam). (lagian) di era sekarang, media sudah terang benderang mengontrol karena itu saya tak takut," ujar Artidjo dalam acara Satu Meja tersebut.
Semasa hidupnya Artidjo adalah hakim agung yang ditakuti para terdakwa kasus korupsi. Dia kerap menambah hukuman bagi pelaku kejahatan yang masuk kategori luar biasa itu, di tingkat kasasi.
Baca juga: Saat Artidjo Alkostar Berikan Vonis Bebas kepada “Office Boy” yang Dijerat Kasus Korupsi…
Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo. Sebut saja mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, hingga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Semua nama itu, oleh Artidjo, dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama. Bahkan ada sejumlah terdakwa yang mencabut permohonan kasasinya ketika tahu bahwa Artidjo masuk dalam majelis hakim yang akan menangani perkara.
Kendati demikian tak semua tedakwa kasus korupsi divonis lebih berat oleh Artidjo saat mengajukan kasasi.
Seorang office boy Hendra Saputra yang terjerat didakwa terlibat kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM justru divonis bebas oleh Artidjo.
Pasalnya, Artidjo menilai Hendra hanya dijadikan boneka oleh tersangka utama yakni yaitu Riefan Avrian sebagai Dirut PT Imaji Media. Riefan merupakan anak dari mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, yang politisi Partai Demokrat.
Baca juga: Artidjo Alkostar Dimakamkam di Makam UII Yogya, Ketua KPK: Berpesan Jaga Integritas
Dalam kasus tersebut, Riefan menunjuk Hendra yang merupakan petugas office boy di kantornya untuk menjadi Direktur Utama PT Imaji Media.
Padahal, Hendra tidak memiliki latar belakang apa pun mengenai posisinya tersebut. Namun Hendra dianggap secara sadar melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy, di antaranya menandatangani dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.