Salin Artikel

KPK Sebut Pengganti Artidjo Alkostar Ditentukan Presiden Jokowi

Seperti diketahui, anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB karena penyakit paru-paru dan jantung.

Ghufron menjelaskan, mekanisme pergantian anggota Dewas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.

Ia menyebut, dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, PP tersebut menjelaskan bahwa Ketua dan Anggota Dewas berhenti atau diberhentikan apabila meninggal dunia.

“Maka status anggota Dewas tersebut diberhentikan,” kata Ghufron dikutip dari Tribunnews, Selasa (2/3/2021).

Ghufron mengatakan, Ketua dan Anggota Dewas periode 2019-2023 saat ini, ditunjuk dan diangkat untuk pertama kali oleh Presiden.

Hal tersebut termaktub dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Dengan demikian, kata Ghufron, maka pengganti Artidjo juga akan ditunjuk oleh Presiden.

“Dari uraian di atas pergantian antar waktu Anggota Dewan Pengawas KPK, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden,” kata dia.

Ghufron menyatakan, dalam aturan yang sama, Pasal 15 Ayat (2) menyebutkan bahwa atas kekosongan jabatan anggota Dewas, maka Ketua Dewas harus menyampaikannya ke Presiden paling lama 3 hari.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean menyatakan, sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk melaporkan kekosongan posisi yang ditinggalkan almarhum Artidjo Alkostar.

"(Surat) sudah (dikirim) tadi pagi karena tiga hari paling lambat setelah terjadi kekosongan harus disampaikan ke Presiden," ungkap Tumpak ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

Ia mengungkapkan, mekanisme pengiriman surat tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bukan surat pengganti almarhum (Artidjo), melainkan laporan telah terjadi kekosongan satu orang Dewas sesuai bunyi Pasal 15 (2) PP Nomor 4 Tahun 2020," ujar dia.

Menilik Pasal 15 ayat (1) PP tersebut, disebutkan bahwa apabila anggota Dewas berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, presiden mengangkat anggota Dewas pengganti antarwaktu untuk meneruskan sisa masa jabatan yang ada.

Adapun ketua maupun anggota Dewas berhenti atau diberhentikan apabila meninggal dunia, masa jabatannya berakhir, melakukan perbuatan tercela, dipidana penjara berdasarkan putusan inkrah, mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, serta tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan secara berturut-turut.

Pasal 15 ayat (2) menyebut, Ketua Dewas KPK kemudian menyampaikan kepada presiden mengenai kekosongan jabatan anggota Dewas paling lambat tiga hari setelahnya.

"Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis sebagai ketentuan dalam pengangkatan calon anggota Dewan Pengawas pengganti antarwaktu," demikian bunyi Pasal 15 ayat (3) PP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/03/08345211/kpk-sebut-pengganti-artidjo-alkostar-ditentukan-presiden-jokowi

Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke