Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Artidjo Alkostar yang Pernah Disantet Saat Menjabat Hakim Agung

Kompas.com - 01/03/2021, 16:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sania Mashabi

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Almarhum anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar menceritakan bahwa ia pernah disantet saat masih menjabat hakim agung.

Hal itu disampaikan Artidjo semasa hidupnya dalam acara Satu Meja yang ditayangkan di Kompas TV pada Senin (12/9/2016).

Artidjo mengetahui ia pernah disantet saat sang penyantet mengaku langsung kepada koleganya di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenang Artidjo Alkostar

Namun ternyata sang penyantet gagal menyantet Artidjo yang dijuluki sebagai algojo para koruptor.

"Foto saya sudah dikirimkan ke Banten. Kata saya, kalau di Sumenep (penyantetnya) itu masih kelas taman kanak-kanak (karena tak berhasil menyantet Artidjo)," ujar Artidjo yang beribukan perempuan Sumenep.

Artidjo mengaku kebal terhadap ancaman-ancaman tersebut. Intimidasi dan ancaman yang ditujukan kepadanya salah alamat karena dia tak pernah takut.

"Saya sudah biasa (diancam). (lagian) di era sekarang, media sudah terang benderang mengontrol karena itu saya tak takut," ujar Artidjo dalam acara Satu Meja tersebut.

Semasa hidupnya Artidjo adalah hakim agung yang ditakuti para terdakwa kasus korupsi. Dia kerap menambah hukuman bagi pelaku kejahatan yang masuk kategori luar biasa itu, di tingkat kasasi.

Baca juga: Saat Artidjo Alkostar Berikan Vonis Bebas kepada “Office Boy” yang Dijerat Kasus Korupsi…

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo. Sebut saja mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, hingga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Semua nama itu, oleh Artidjo, dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama. Bahkan ada sejumlah terdakwa yang mencabut permohonan kasasinya ketika tahu bahwa Artidjo masuk dalam majelis hakim yang akan menangani perkara.

Kendati demikian tak semua tedakwa kasus korupsi divonis lebih berat oleh Artidjo saat mengajukan kasasi.

Seorang office boy Hendra Saputra yang terjerat didakwa terlibat kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM justru divonis bebas oleh Artidjo.

Pasalnya, Artidjo menilai Hendra hanya dijadikan boneka oleh tersangka utama yakni yaitu Riefan Avrian sebagai Dirut PT Imaji Media. Riefan merupakan anak dari mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, yang politisi Partai Demokrat.

Baca juga: Artidjo Alkostar Dimakamkam di Makam UII Yogya, Ketua KPK: Berpesan Jaga Integritas

Dalam kasus tersebut, Riefan menunjuk Hendra yang merupakan petugas office boy di kantornya untuk menjadi Direktur Utama PT Imaji Media.

Padahal, Hendra tidak memiliki latar belakang apa pun mengenai posisinya tersebut. Namun Hendra dianggap secara sadar melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy, di antaranya menandatangani dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012.

Kemudian, ia menandatangani kuitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron. Meski demikian, Hendra dianggap tidak terbukti mengambil keuntungan dari proyek videotron ini.

Putusan bebas yang diberikan Artidjo kepada Hendra sekaligus menjawab bahwa Artidjo tak hanya menambah hukuman bagi terdakwa kasus korupsi yang mengajukan kasasi, tetapi juga memberikan putusan sesuai dengan keadilan hukum berdasarkan fakta sesungguhnya.

Dalam bahasa Artidjo, saat diwawancarai Kompas.com pada 2014, putusan pengadilan harus bisa memberikan pencerahan bagi masyarakat, yang itu memberi harapan supaya masa depan tidak suram.

Baca juga: Mahfud Kenang Ketegasan Artidjo Beri Hukuman Berlipat ke Sesama Alumni HMI

Karena itu, kepergian Artidjo benar-benar menghadirkan rasa kehilangan yang mendalam bagi semua pihak di Indonesia.

Artidjo diketahui meninggal dunia di usia yang ke-72 tahun pada Minggu (28/2/2021) siang karena penyakit jantung dan paru-paru yang diidapnya.

Seluruh tokoh nasional termasuk Presiden Joko Widodo menyampaikan rasa belasungkawa dan kehilangannya atas kepergian Artidjo.

Usai pensiun sebagai hakim agung, Artidjo menjabat anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jenazah Artidjo dimakamkan di Kompleks Pemakaman UII, Kampus Terpadu Universitas Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km. 14,5 Sleman Yogyakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com