Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Brigjen Prasetijo

Kompas.com - 01/03/2021, 15:25 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo meminta majelis hakim mengabulkan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan kliennya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sitinjak, dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU), Senin (1/3/2021).

“Oleh karenanya, kami meminta permohonan justice collaborator dapat dikabulkan majelis hakim," kata Rolas saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com.

Rolas beralasan, pihak JPU tidak dapat membuktikan pelanggaran pidana yang dilakukan kliennya dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.

Selain itu, katanya, Prasetijo telah mengembalikan uang sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Prasetijo mengaku menerima uang 20.000 dollar AS dari Tommy Sumardi yang menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra.

Baca juga: Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Hanya Akui Terima 20.000 Dollar AS

Namun, Prasetijo mengaku telah mengembalikan uang yang disebutnya sebagai uang persahabatan tersebut.

Karena dakwaan JPU dinilai tidak terbukti secara sah, kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Prasetijo dari segala tuntutan.

“Merehabilitasi nama baik, harkat martabat terdakwa dan membebankan perkara a quo kepada negara," kata dia.

Prasetijo sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menilai Prasetijo terbukti menerima uang 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra dalam kasus ini.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) dikutip dari Antara.

Baca juga: Irjen Napoleon Mengaku Simpan Rekaman Percakapan dengan Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo

Menurut jaksa, uang itu diberikan dalam dua kesempatan berbeda. Pertama, pada 27 April 2020, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS di gedung TNCC Polri.

Kemudian, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri pada 7 Mei 2020.

"Terdakwa menghubungkan Tommy Sumardi ke Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte walau tahu kepentingan Tommy Sumardi adalah untuk mengurus 'red notice' Djoko Tjandra sebagai terpidana," ujar jaksa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo Minta Hakim Setujui Permohonan Justice Collaborator"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com