JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Adapun Prasetijo merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan permohonan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk menjadi 'justice collaborator' tidak dapat diterima," kata Jaksa Penuntut Umum Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) dikutip dari Antara.
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Prasetijo mengajukan permohonan sebagai JC atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum itu kepada ketua majelis hakim melalui surat pada 1 Februari 2021.
Menurut jaksa, alasan permohonan tersebut selayaknya tidak diterima adalah karena Prasetijo merupakan pelaku utama.
"Terdakwa Prasetijo Utomo adalah pelaku utama yang melakukan penerimaan suap di mana terlihat sangat aktif dan intens dalam proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan Sistem Informasi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi dan terdakwa adalah pelaku penerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi yang seluruhnya berjumlah 100 ribu dolar AS," tutur dia.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus Djoko Tjandra Hari Ini
Dalam kasus ini, Prasetijo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.
Uang itu diberikan dalam dua kali kesempatan yaitu pada 27 April 2020, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS di Gedung TNCC Polri.
Kemudian, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada Prasetijo di sekitar kantor Mabes Polri pada 7 Mei 2020.
"Terdakwa menghubungkan Tommy Sumardi ke Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte walau tahu kepentingan Tommy Sumardi adalah untuk mengurus 'red notice' Djoko Tjandra sebagai terpidana," ujar jaksa.
Baca juga: Penyidik Polri Dikonfirmasi soal BAP Prasetijo yang Dicabut
Adapun sidang selanjutnya digelar pada 15 Februari 2021, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.