JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Toto Suharyanto dikonfirmasi soal berita acara pemeriksaan (BAP) Brigjen Prasetijo Utomo yang dicabut.
Pada Senin (28/12/2020) hari ini, Toto dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra untuk terdakwa Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri.
Toto menegaskan, tidak ada paksaan dalam pemeriksaan terhadap Prasetijo.
"Secara psikis tidak ada paksaan karena Pak Prasetijo itu senior saya, beliau (Akpol) angkatan 1991, saya 1994; beliau pangkatnya lebih tinggi yaitu brigjen, saya kombes," kata Toto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin, dikutip dari Antara.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Kata Kapolri
Prasetijo sebelumnya mencabut BAP berisi pernyataannya yang menyebut Napoleon menerima uang 50.000 dollar AS dari pengusaha Tommy Sumardi yang merupakan rekan Djoko Tjandra.
Prasetijo mengaku diperiksa penyidik dalam kondisi tidak sehat dan tidak stabil saat membuat BAP tersebut.
Namun, hal itu dibantah oleh Toto yang menyatakan bahwa Prasetijo berada dalam kondisi sehat saat diperiksa penyidik.
"Prasetijo dalam sidang mengatakan ia terbaring di rumah sakit saat diperiksa, apa benar?" tanya ketua majelis hakim Muhammad Damis.
"Tidak, karena dilakukan aula lantai 6 gedung Tipikor, saat yang bersangkutan ada keluhan sakit tetapi sudah dipanggil dokter untuk diperiksa dan diberi kesempatan untuk yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan," jawab Toto.
Baca juga: Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo Utomo Akan Disidang Etik
Menurut dia, dalam pemeriksaan itu, Prasetijo juga diberikan waktu istirahat, konsumsi, dan tempat duduk yang layak.
Ia mengatakan, Prasetijo juga mengikuti rekonstruksi pemberian tanpa menggunakan pemeran pengganti.
Dalam kasus ini, Napoleon didakwa menerima uang sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,1 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Napoleon menerbitkan sejumlah surat sehingga status Djoko Tjandra sebagai buron terhapus dari sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara
Ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.