Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Polri Dikonfirmasi soal BAP Prasetijo yang Dicabut

Kompas.com - 28/12/2020, 18:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Toto Suharyanto dikonfirmasi soal berita acara pemeriksaan (BAP) Brigjen Prasetijo Utomo yang dicabut.

Pada Senin (28/12/2020) hari ini, Toto dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra untuk terdakwa Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri.

Toto menegaskan, tidak ada paksaan dalam pemeriksaan terhadap Prasetijo.

"Secara psikis tidak ada paksaan karena Pak Prasetijo itu senior saya, beliau (Akpol) angkatan 1991, saya 1994; beliau pangkatnya lebih tinggi yaitu brigjen, saya kombes," kata Toto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin, dikutip dari Antara.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Kata Kapolri

Prasetijo sebelumnya mencabut BAP berisi pernyataannya yang menyebut Napoleon menerima uang 50.000 dollar AS dari pengusaha Tommy Sumardi yang merupakan rekan Djoko Tjandra.

Prasetijo mengaku diperiksa penyidik dalam kondisi tidak sehat dan tidak stabil saat membuat BAP tersebut.

Namun, hal itu dibantah oleh Toto yang menyatakan bahwa Prasetijo berada dalam kondisi sehat saat diperiksa penyidik.

"Prasetijo dalam sidang mengatakan ia terbaring di rumah sakit saat diperiksa, apa benar?" tanya ketua majelis hakim Muhammad Damis.

"Tidak, karena dilakukan aula lantai 6 gedung Tipikor, saat yang bersangkutan ada keluhan sakit tetapi sudah dipanggil dokter untuk diperiksa dan diberi kesempatan untuk yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan," jawab Toto.

Baca juga: Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo Utomo Akan Disidang Etik

Menurut dia, dalam pemeriksaan itu, Prasetijo juga diberikan waktu istirahat, konsumsi, dan tempat duduk yang layak.

Ia mengatakan, Prasetijo juga mengikuti rekonstruksi pemberian tanpa menggunakan pemeran pengganti.

Dalam kasus ini, Napoleon didakwa menerima uang sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,1 miliar.

Uang itu diduga diberikan agar Napoleon menerbitkan sejumlah surat sehingga status Djoko Tjandra sebagai buron terhapus dari sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga: Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara

Ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com