Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Revisi UU ITE, Gerindra: Yang Perlu Dihapus Itu "Karet"-nya, Bukan Pasalnya

Kompas.com - 01/03/2021, 13:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan, partainya mendukung rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dinilai memuat pasal multitafsir atau pasal 'karet'.

Muzani mengatakan, pasal karet yang ada di UU ITE telah menggangu kehidupan demokrasi karena mengancam kebebasan orang untuk berpendapat dan menyebabkan banyak korban kriminalisasi.

"Mengenai beberapa 'pasal karet' yang masih ada di UU ITE, kami setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi untuk merevisi pasal-pasal tersebut. Sebab, kehidupan demokrasi kita telah terganggu karena pasal karet di UU ITE yang memakan banyak korban kriminalisasi dan mengancam kebebasan orang untuk berpendapat," kata Muzani, Senin (1/3/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Dandhy Laksono, Ahmad Dhani, hingga Bintang Emon

Muzani menuturkan, revisi UU ITE harus memperjelas aspek teknis dari pasal-pasal karet agar tidak ada kriminalisasi yang menyusahkan warga.

Namun, Muzani menyebut pasal-pasal tentang perbuatan asusila, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian tetap mesti dicantumkan dalam UU ITE.

"Jadi, yang perlu dihapus dalam 'pasal karet' itu adalah 'karet'nya, bukan 'pasal'nya. Pasal-pasal tentang perbuatan asusila, pencemaran nama baik, ujaran kebencian (hate speech), SARA, dan lain-lain itu tetap perlu ada di UU ITE, tetapi definisinya yang perlu diperjelas dengan sejelas-jelasnya," kata dia.

Baca juga: Mahfud: Jika Ada Pasal Karet, UU ITE Bisa Direvisi atau Ditambah Penjelasan

Muzani mengatakan, Partai Gerindra pada prinsipnya menginginkan iklim demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa, demokrasi yang bertanggungjawab, serta demokrasi yang adil dan bijaksana.

"Kita tidak ingin demokrasi yang bablas, bebas memfitnah orang lain, bebas menghina, dan lain-lain. Tetapi kita juga tidak ingin kesalahan kecil seseorang kemudian dikriminalisasi dengan tidak adil dan tidak bijaksana," kata Muzani.

Di samping itu, Muzani menyebut UU ITE juga perlu direvisi karena harus disesuakan dengan kemunculan teknologi baru yang berkaitan dengan penyebaran informasi.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku bakal meminta DPR memperbaiki UU ITE jika implementasimya tak berikan rasa keadilan.

Baca juga: Tim Kajian UU ITE: Merevisi Tak Harus Buang Pasal, Hanya Pengaturannya Diperjelas

Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir.

"Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Saat ini, Pemerintah telah membentuk Tim Kajian UU ITE yang ditugaskan untuk mengkaji aturan-aturan yang selama ini dianggap mengandung pasal karet, baik dari sisi implementasi maupun substansi.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Pemerintah akan membawa UU ITE ke DPR jika hasil kajian tim tersebut menyatakan UU ITE perlu direvisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com