Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurdin Abdullah Tersangka KPK, Ini Sikap PKS selaku Partai Pengusung

Kompas.com - 01/03/2021, 13:09 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf mengatakan, partainya memilih untuk mengikuti proses hukum yang berlaku pada kasus yang menimpa Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Menurutnya, PKS meminta proses hukum tersebut dapat berjalan dengan adil dan transparan.

Hal ini untuk menegaskan bahwa PKS berpandangan hukum harus ditegakkan kepada semua pihak.

"Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus ditegakkan kepada semua. Jadi, berjalan saja sesuai koridor hukum yang adil dan transparan," kata Muzzammil saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Bivitri: Bung Hatta Anti-Corruption Award Diberikan kepada Nurdin Abdullah dalam Kapasitasnya sebagai Bupati

Diketahui, PKS merupakan salah satu partai pengusung Nurdin dalam Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Selatan 2018.

Ia melanjutkan, sebagai partai pengusung, PKS berharap semua pihak tetap menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Nurdin Abdullah.

Muzzammil juga berharap, Presiden Joko Widodo dan para penegak hukum sekalipun perlu menghormati proses hukum tersebut.

"Semua pihak harus menghormati proses dan prosedur hukum yang berlaku. Termasuk Presiden dan para penegak hukum sekalipun," ujarnya.

Baca juga: Kasus Korupsi, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Rp 5,4 Miliar, Ini Kronologinya

Namun, Muzzammil belum memberikan sinyal apakah PKS sudah menyiapkan nama untuk menggantikan Nurdin Abdullah atas perkara tersebut.

"Saya rasa cukup ya untuk itu," terangnya singkat.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tertangkap tangan oleh Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu sekitar pukul 02.00 dini hari.

Sehari kemudian, atau pada Minggu (28/2/2021) dini hari, Nurdin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang sama-sama tertangkap tangan KPK, yaitu AS dan ER.

Baca juga: Nurdin Abdullah Tersangka, Hasto: Banyak yang Kaget, Sedih, karena Beliau Orang Baik

Adapun Nurdin dan ER ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur tersebut.

Sementara itu, AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi dalam kasus yang sama.

Nurdin diketahui akan menerima uang sejumlah Rp 2 miliar yang akan diserahkan melalui ER yang juga merupakan orang kepercayaannya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang di Sulawesi Selatan, salah satunya adalah Nurdin Abdullah.

Adapun Nurdin ditangkap di rumah dinas gubernur Sulsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com