JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan terhadap enam orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Selatan.
Fikri menuturkan, enam orang tersebut sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 09.45 WIB.
"Tim KPK akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak dimaksud dan dalam waktu 1x24 jam KPK akan segera menentukan sikap," kata Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT, Termasuk Pejabat Pemprov Sulsel
Ia membeberkan sedikit informasi soal enam orang yang akan dimintai keterangan tersebut, di antaranya kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, dan pihak swasta.
Adapun kepala daerah yang dimaksud adalah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga telah membenarkan Gubernur Sulsel ditangkap KPK pada Jumat malam.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Saya Tidur, Dijemput
Nurdin langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tim KPK dan para pihak yang tadi ditangkap sudah dalam penerbangan dari Makassar," kata Firli dalam keterangannya, seperti dikutip Antara.
Hal yang sama diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Baca juga: KPK Benarkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi
Pihaknya meminta semua pihak menunggu KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Kami masih bekerja, belum dapat memberikan penjelasan lebih detail siapa saja dan dalam kasus apa. Nanti pada saatnya kami KPK pasti menyampaikan ke publik," ucap Nurul.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.