Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi IX Ini Sebut PP Pengupahan yang Baru Berpotensi Sejahterakan Buruh

Kompas.com - 23/02/2021, 14:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan seharusnya menjadi sinyal kesejahteraan bagi para buruh di Indonesia.

Pasalnya, ia melihat ada salah satu pasal di PP tersebut yaitu Pasal 25 ayat (2) menyatakan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Hal ini, menurut dia, berpotensi membuat buruh bisa mendapatkan tambahan gaji jika ekonomi Indonesia sedang bagus.

"Kelihatannya kan di PP baru ini disesuaikan dengan situasi ekonomi dan perburuhan. Kalau situasi ekonominya bagus atau baik, ya berarti kan harus ada tambahan gaji, atau kesejahteraan untuk para pekerja," kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Oleh karena itu, Saleh berpandangan bahwa buruh berpotensi mendapat tambahan gaji seiring situasi ekonomi yang membaik.

Begitu juga, lanjut dia, ketika kondisi perusahaan sedang untung dari sisi ketenagakerjaan. Menurutnya, tambahan gaji harus diberikan seiring dengan kondisi baik yang dialami perusahaan.

"Kalau perusahaannya untung dari sisi ketenagakerjaan, ya harusnya perusahaan itu berikan tambahan gaji lagi untuk para pekerja. Itu yang saya pahami," jelasnya.

Baca juga: PP Turunan UU Cipta Kerja: Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Bayar Penuh Pesangon, Ini Syaratnya

Lebih lanjut, ia membandingkan aturan mengenai pengupahan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015.

Saleh menilai, aturan sebelumnya hanya menetapkan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Aturan itu, kata dia, tidak akan membuat buruh mendapatkan tambahan gaji meski kondisi ekonomi Indonesia sedang positif.

"Kalau kita lihat memang pada PP lama itu didasarkan pada kebutuhan hidup layak. Tetapi setiap yang sudah dianggap layak itu, ya berhenti sampai situ saja. Kalau misal ekonomi lagi bagus, penghasilan perusahaan juga makin mantap, ya tetap saja upah minimumnya sampai di situ," nilai Saleh.

Oleh karena itu, jika merujuk aturan lama, ia mengatakan, buruh akan dirugikan karena tidak akan mendapatkan tambahan gaji meski kondisi ekonomi negara sedang baik.

Kendati demikian, ia mencontohkan apabila PP lama tersebut diterapkan pada saat pandemi Covid-19 mewabah justru tak jauh berbeda praktiknya dengan PP baru, karena kondisi ekonomi sedang tidak baik.

"Maka saya kira ada plus minusnya di situ. Ternyata kalau PP lama itu dipakai saat ini kan ada pandemi. Kan produktivitas menurun, permintaan menurun, perusahaan tidak bisa mendapatkan penghasilan. Banyak yang dirumahkan pekerjanya. Artinya sebenarnya tidak jauh berbeda prakteknya dari PP lama dengan PP baru," tuturnya.

Baca juga: PP Turunan UU Cipta Kerja: Kini Pekerja PKWT Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun

Menimbang hal tersebut, Saleh menyarankan, agar pemerintah perlu merumuskan kebijakan dengan menyesuaikan kondisi dan situasi di masa pandemi.

Ia berharap, pemerintah tetap berpihak sepenuhnya pada buruh atau pekerja, tanpa mengesampingkan para pemilik modal atau pengusaha.

"Dalam hal ini ya jangan sampai perusahaan yang diuntungkan, sementara pekerja tidak. Itu prinsipnya. Tentu ke depan, aturan dalam PP Pengupahan ini tentu harus dijalankan dalam konteks keberpihakan bagi kesejahteraan para pekerja atau para buruh kita," imbuh dia.

Selain itu, dalam mengambil keputusan, Saleh juga menyarankan agar para pekerja dilibatkan.
Menurutnya, harus ada tripartit meeting di mana mempertemukan para pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk membahas upah minimum atau hak buruh.

"Nah dalam hal ini tentu saja, keputusan-keputusan yang berkenaan dengan hak-hak pekerja atau buruh itu para pekerja kita harus tetap dilibatkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

Baca juga: Jokowi Terbitkan PP Pengupahan, Pemda Wajib Ikuti Pedoman dari Pemerintah Pusat

Dilihat dari salinan dokumen PP yang diunduh Kompas.com melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara, ketentuan tersebut di antaranya mengatur tentang upah minimum pekerja/ buruh.

" Upah minimum terdiri atas: (a) upah minimum provinsi; dan (b) upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," demikian bunyi Pasal 25 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021.

Pada Pasal 25 Ayat (2) PP tersebut dikatakan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com