JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Selasa (23/2/2021).
Adapun pembangunan stadion tersebut masuk dalam APBD tahun anggaran 2016-2017 di Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Geledah 2 Lokasi, KPK Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida
Ali menyebut, kelima saksi yang akan diperiksa itu yakni pemilik PT Kenanga Mulya, PT Bimapatria Pradana Raya dan PT Tata Analisa Multi Mulya yaitu Aninto Mangun Diprojo dan seorang swasta bernama Thomas Hartono.
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga akan memeriksa Sekretaris Dinas Kebudayaan DIY, Erlina Hidayati Sumardi, Kepala Bidang Perencanaan Dikpora DIY, Suroyo dan Inspektorat DIY yaitu Sumadi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Sleman, Kabupaten Sleman," ucap Ali.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni Kantor PT DMI cabang Yogyakarta yang berlokasi di Kelurahan Maguwoharjo dan Kantor PT Arsigraphi Jl. Nogotirto, Sleman pada Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Geledah Kantor Dinas dan Badan Pemuda DIY
Sehari sebelumnya, Rabu (17/2/2021), KPK juga menggeledah dua lokasi berbeda yakni Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DIY dan Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY.
"Dari penggeledahan di tempat berbeda ini, ditemukan berbagai barang bukti di antaranya dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara," kata Ali.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan para tersangka.
"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali, Senin (23/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.