JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, peraturan pelaksana (PP) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan gugur jika ada pasal yang berkaitan dengan PP dinyatakan bertengangan Undang-Undang Dasar 1945.
Hal ini, kata dia, terjadi karena putusan dari MK bersifat final dan mengikat.
"Bila pasal-pasal UU Cipta Kerja ini, pada akhirnya dinyatakan bertententangan dengan UUD 1945 oleh MK, maka peraturan pelaksaan UU Cipta Kerja yang terkait atau didelegasikan oleh pasal yang dibatalkan MK ini otomatis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Redi kepada Kompas.com, Senin (22/2/2021).
Redi menjelaskan, sebenarnya pembuatan PP tersebut hanya mengikuti perintah UU Cipta Kerja. Pemerintah wajib mengikuti perintah untuk membuat PP meskipun proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut.
"Sejatinya, peraturan pelaksanaan ini hanya mengoperasionalisasi ketentuan norma yang ada di UU Cipta Kerja," ujar dia.
Baca juga: PP Turunan UU Cipta Kerja: Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Bayar Penuh Pesangon, Ini Syaratnya
Adapun pemerintah menerbitkan 49 aturan turunan dari UU Cipta Kerja, yang terdiri atas 45 PP dan 4 Peraturan Presiden.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, pelaksanaan UU Cipta Kerja membutuhkan sejumlah peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Kemudian, perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, serta sektor ketenagakerjaan.
Adapun 49 aturan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 2 Februari 2021.
Kini, 49 aturan itu dapat diunduh melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara www.jdih.setneg.go.id.
Beberapa PP yang berkaitan dengan pasal yang sedang diujikan di MK antara lain PP terkait tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja serta penyelenggaraan bidang perumahsakitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.