Instruksi kelima, Jokowi meminta supaya Gubernur, Bupati, Wali Kota, Pangdam, Danrem, Dandim, Kapolda, hingga Kapolres tanggap dalam mengendalikan titik api.
Ia kembali menekankan pentingnya mencegah api membesar dan terlanjur sulit dikendalikan.
Baca juga: Jokowi Ingatkan Potensi Karhutla di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi pada Awal 2021
Terakhir, Jokowi berpesan kepada jajaran kepolisian agar penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dilakukan tanpa kompromi.
Ia menyebut, hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan baik di konsesi milik korporasi, milik perusahaan, maupun di masyarakat.
"Sehingga ada betul-betul efek jera. Terapkan sanksi yang tegas bagi pembakar hutan dan lahan baik sanksi administrasi, perdata, maupun pidana," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.