JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengingatkan soal potensi kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di Sumatera pada Februari 2021. Kemudian, karhutla juga berpotensi terjadi di Kalimantan dan Sulawesi pada Mei mendatang.
"Pada Februari ini Pulau Sumatera berpotensi terjadi karhutla karena di Sumatera sudah mulai panasnya sudah agak tinggi," ujar Jokowi saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2021, di Istana Negara, Senin (22/2/2021).
"(Kemudian) pada Mei hingga Juli sebagian Kalimantan dan Sulawesi juga berpotensi terjadi karhutla," lanjutnya.
Baca juga: Jokowi Sebut Kebakaran Hutan Disebabkan Ulah Korporasi dan Masyarakat
Selain itu, Jokowi menuturkan, puncak karhutla dapat terjadi pada Agustus dan September tahun ini.
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat benar-benar waspada dan menyiapkan antisipasi karhutla.
"Persiapannya dimulai dari sekarang. Planning-nya disiapkan, organisasinya dicek betul, sudah bekerja atau tidak," tegas Jokowi.
"Sehingga pada saat nanti betul-betul panas (puncak karhutla) kita sudah siap semuanya," tuturnya.
Baca juga: Bahas Karhutla, Jokowi: Jangan Sampai Kita Malu di ASEAN Summit
Lebih lanjut, Jokowi menyebut sudah menerima laporan 29 kejadian karhutla di Riau pada akhir Januari 2021. Berdasarkan laporan pemerintah provinsi, karhutla sudah tertangani.
Selain itu, terjadi pula 52 kejadian karhutla di Kalimantan Barat. Jokowi tetap mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati.
"Hati-hati, meski bisa ditangani, jangan sampai ada muncul lagi," tambahnya.
Adapun berdasarkan investigasi Greenpeace, terdapat 4,4 juta hektar hutan dan lahan di Indonesia yang terbakar dalam kurun 2015 hingga 2019.
Dari jumlah tersebut, 3,65 juta hektar merupakan kebakaran di lokasi yang baru, sebagai indikasi adanya ekspansi perkebunan.
Sedangkan1,3 juta hektar atau sekitar 30 persen berada di konsesi kelapa sawit dan bubur kertas. Selain itu, 500 ribu hektar areal yang terbakar di tahun 2015 telah terbakar lagi di tahun 2019.
Baca juga: KPK Temukan Pelanggaran Izin Industri Sawit hingga Deforestasi di Papua Barat
Kepala Divisi Kampanye Hutan Global Greenpeace Asia Tenggara Kiki Taufik mengatakan, delapan dari sepuluh perusahaan kelapa sawit dengan area lahan terbakar terbesar dari 2015 hingga 2019, belum menerima sanksi apa pun.
Sanksi diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai pada lahan yang terbakar.
“Apabila kurang dari, atau sama dengan 50 persen dari luas lahan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, maka Hak Guna Usaha atau Pak Pakai dilepaskan oleh pemegang Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, atau dibatalkan seluas lahan yang terbakar," jelas Kiki, dalam keterangan pers secara virtual Kamis (22/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.