Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Vaksinasi Mandiri, Menkes Ingatkan 4 Prinsip: Vaksin Gratis hingga Bukan untuk Bisnis

Kompas.com - 20/02/2021, 12:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, ada empat prinsip yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan program vaksin mandiri atau vaksin gotong royong.

Budi mengatakan, prinsip pertama, program tersebut akan tetap memberikan vaksin Covid-19 kepada masyarakat secara gratis karena vaksin gratis merupakan hak masyarakat.

"Yang pertama, prinsip-prinsip dasar bahwa vaksin itu diberikan gratis ke seluruh masyarakat Indonesia oleh pemerintah, merupakan hak untuk mereka," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia, Sabtu (20/2/2021).

Baca juga: Jokowi: Vaksin yang Ada di Dunia Ini Menjadi Rebutan 215 Negara

Prinsip kedua, program vaksin mandiri merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak swasta, untuk mempercepat program vaksinasi.

Sebab, kata Budi, belum ada bukti ilmiah terkait berapa lama vaksin itu memberikan kekebalan tubuh.

"Artinya semakin cepat semakin baik. Jangan sampai kekebalan tubuhnya selesai kemudian program vaksinasinya belum selesai, jadi makin cepat adalah makin baik," kata dia.

Prinsip ketiga, Budi menegaskan, vaksin mandiri tidak boleh menciptakan persepsi bahwa orang kaya dapat menerima vaksin lebih dulu.

Baca juga: Tingginya Positivity Rate Covid-19 dan Penjelasan Menkes Budi Gunadi

Ia mengingatkan, hal itu menjadi isu sensitif di banyak negara karena banyak negara berkembang yang belum bisa mengakses vaksin karena pembelian vaksin didominasi oleh negara maju.

Prinsip keempat, program vaksinasi bukan semata-mata untuk bisnis. Ia mengatakan, hampir di seluruh dunia tidak yang menggunakan program vaksinasi untuk kegiatan bisnis.

"Jadi dengan demikian, konsepnya lebih banyak bahwa kita mengajak membangun mekanisme gotong royong di mana semua stakeholder membantu melakukan vaksibasi bagi seluruh rakyat di negara yang bersangkutan," kata Budi.

Baca juga: 7 Juta Dosis Vaksin Covid-19 untuk Lansia di Ibu Kota Provinsi

Ia menambahkan, pihaknya tengah menyusun peraturan menteri kesehatan soal program vaksin mandiri tersebut dengan melibatkan perusahaan-perusahaan swasta agar peraturan yang akan menjadi peraturan yang baik.

"Artinya tetap berjalan di koridor-koridor tersebut, namun juga memberikan fleksibilitas untuk teman-teman di pihak swasta yang merasa mereka memiliki kewajiban sosial untuk bergotong royong dgn pemerintah melakukan vaksinasi ini untuk seluruh rakyat Indonesia bisa berpartisipasi," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com