Oleh karena itu, David mengingatkan agar para menteri dan pemimpin kelembagaan yang terkait tidak membuat istilah-istilah yang tidak dikenal dalam hukum.
Dia pun menyatakan sangat setuju dengan saran Presiden Jokowi apabila UU ITE banyak pasal-pasal karet maka harus direvisi.
"Sehingga langkah paling tepat adalah Revisi UU ITE terhadap pasal-pasal yang bermasalah sesuai mekanisme perubahan UU demi kepastian hukum," ucap David.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate menyebutkan, pemerintah segera menyusun pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.
"Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Kominfo akan membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," kata Johnny kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2021).
Dalam arahannya, Presiden menghendaki agar implementasi UU ITE berjalan adil.
Baca juga: YLBHI: Revisi UU ITE Seharusnya Jadi Prioritas
Kepala Negara juga mengingatkan agar pemerintah berhati-hati terhadap pasal-pasal yang bisa dimaknai secara multitafsir.
Jika UU ITE tak memenuhi prinsip keadilan, terbuka peluang untuk merevisinya.
Namun, kata Johnny, hal yang perlu segera disiapkan saat ini yakni pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE. Hal ini demi menjamin kesamaan penafsiran terhadap UU tersebut.
"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," ujar dia.