Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Bakal Tindak Lanjuti Laporan ARDY terhadap Sultan HB X

Kompas.com - 17/02/2021, 14:49 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM sudah menerima laporan Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) terhadap Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Laporan itu dilayangkan terkait Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka yang dinilai tidak demokratis dan berpotensi melanggar HAM.

“Surat infonya sudah kami terima. Akan ditindaklanjuti bagian Pemantauan dan Penyelidikan,” kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Sultan HB X Kembali Lakukan Sapa Aruh, Semangati Warganya di Tengah Pandemi

Hairansyah mengatakan, langkah tindak lanjut yang dimaksud dapat berupa permintaan klarifikasi melalui surat atau pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan.

Komnas HAM bakal menentukan langkah tindak lanjut setelah dokumen pengaduan selesai dipelajari.

"Sedang berproses langkah yang akan diambil, setelah seluruh dokumen pengaduan dipelajari bagian Pemantauan dan Penyelidikan," ungkapnya.

Adapun surat pengaduan dikirim oleh ARDY yang terdiri dari 78 lembaga non-pemerintah dan individu pro-demokrasi kepada Komnas HAM melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta, Selasa (16/2/2021).

Menurut Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli, Pergub tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Selain itu juga bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005, dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata Yogi dalam keterangan tertulis, Selasa.

Dalam Pergub tersebut ada larangan demonstrasi di lima lokasi yakni, Istana Negara Gedung Agung, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro.

Unjuk rasa diperbolehkan asalkan dengan radius 500 meter dari lokasi tersebut.

Padahal, Yogi mengungkapkan, kawasan yang dilarang tersebut selama ini menjadi tempat masyarakat sipil untuk menyuarakan pendapat dan kritik.

Baca juga: ARDY Laporkan Gubernur DIY Sultan HB X ke Komnas HAM

ARDY juga menyoroti pembatasan waktu unjuk rasa serta aturan penggunaan pengeras suara yang ada dalam pergub tersebut.

Hal lain yang disoroti adalah pelibatan TNI. Menurut Yogi, setelah dwifungsi ABRI dihapuskan, prajurit hanya bertugas dalam hal pertahanan serta tidak lagi terlibat urusan politik.

"Poin keempat, soal pelibatan TNI dalam urusan sipil. Dalam pergub itu, TNI dapat ikut serta dalam wilayah koordinasi sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Selain itu mereka juga ikut mengevaluasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com