JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga mengatakan, tidak masalah apabila Indonesia melakukan peminjaman atau utang luar negeri.
Hal tersebut diutarakannya untuk merespons laporan Bank Indonesia (BI) bahwa utang luar negeri Indonesia pada akhir kuartal IV 2020 tercatat sebesar 417,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 5.803,2 triliun.
"Tidak apa Indonesia berutang, ini tidak masalah. Asal yang paling penting apakah utang itu dipakai untuk kegiatan yang memang produktif dan menghasilkan. Itu yang paling penting," kata Eriko saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
Menurut Eriko, ada tiga hal yang lebih penting diperhatikan yaitu melihat tujuan Indonesia melakukan peminjaman atau utang luar negeri.
Baca juga: Fakta Seputar Utang Pemerintah era Jokowi yang Tembus Rp 6.074 Triliun
Pertama, utang Indonesia digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Pembangunan ini, kata dia, diperlukan agar Indonesia bisa lebih bersaing di tingkat internasional, terutama dalam melakukan kegiatan ekspor.
"Apakah itu dibuat untuk nanti membuat Indonesia lebih bisa bersaing di tingkat internasional. Contohnya kita buat utang itu untuk infrastruktur. Ini kan penting. Kalau tidak dibangun infrastruktur, bagaimana kita mau mengekspor produk kita. Bagaimana kita mau membuat biaya perjalanan, biaya transportasi, biaya akomoasi bisa jadi lebih murah," jelasnya.
Selain itu, Eriko menganggap wajar apabila negara berutang untuk hal-hal yang produktif.
Misalnya, dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia hingga pembangunan kilang minyak dan pembangunan berasaskan sustainable.
Baca juga: Utang Luar Negeri Naik, Pimpinan Komisi XI: Yang Terpenting Harus Digunakan Maksimal
Kemudian, hal ketiga yang disebutkannya yaitu berkaitan dengan nilai tambah yang akan didapat Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.