Salin Artikel

Komnas HAM Bakal Tindak Lanjuti Laporan ARDY terhadap Sultan HB X

Laporan itu dilayangkan terkait Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka yang dinilai tidak demokratis dan berpotensi melanggar HAM.

“Surat infonya sudah kami terima. Akan ditindaklanjuti bagian Pemantauan dan Penyelidikan,” kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Hairansyah mengatakan, langkah tindak lanjut yang dimaksud dapat berupa permintaan klarifikasi melalui surat atau pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan.

Komnas HAM bakal menentukan langkah tindak lanjut setelah dokumen pengaduan selesai dipelajari.

"Sedang berproses langkah yang akan diambil, setelah seluruh dokumen pengaduan dipelajari bagian Pemantauan dan Penyelidikan," ungkapnya.

Adapun surat pengaduan dikirim oleh ARDY yang terdiri dari 78 lembaga non-pemerintah dan individu pro-demokrasi kepada Komnas HAM melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta, Selasa (16/2/2021).

Menurut Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli, Pergub tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Selain itu juga bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005, dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata Yogi dalam keterangan tertulis, Selasa.

Dalam Pergub tersebut ada larangan demonstrasi di lima lokasi yakni, Istana Negara Gedung Agung, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro.

Unjuk rasa diperbolehkan asalkan dengan radius 500 meter dari lokasi tersebut.

Padahal, Yogi mengungkapkan, kawasan yang dilarang tersebut selama ini menjadi tempat masyarakat sipil untuk menyuarakan pendapat dan kritik.

ARDY juga menyoroti pembatasan waktu unjuk rasa serta aturan penggunaan pengeras suara yang ada dalam pergub tersebut.

Hal lain yang disoroti adalah pelibatan TNI. Menurut Yogi, setelah dwifungsi ABRI dihapuskan, prajurit hanya bertugas dalam hal pertahanan serta tidak lagi terlibat urusan politik.

"Poin keempat, soal pelibatan TNI dalam urusan sipil. Dalam pergub itu, TNI dapat ikut serta dalam wilayah koordinasi sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Selain itu mereka juga ikut mengevaluasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/17/14490381/komnas-ham-bakal-tindak-lanjuti-laporan-ardy-terhadap-sultan-hb-x

Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke