JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Selain hukuman 10 tahun penjara, Pinangki juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Benar sudah mengajukan banding. (Diajukan) kemarin (Senin, 15/2/2021),” kata kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/2/2021).
Maka dari itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca juga: Vonis 10 Tahun Penjara untuk Jaksa Pinangki dan Terungkapnya Peran Dia sebagai Makelar Kasus
“Pinangki banding otomatis kami PU juga ajukan banding," kata Jaksa Pamudji Yanuar Utomo dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.
Diketahui, vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Pinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.
Pertama, Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.
Baca juga: Terima Suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Adapun fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.
Terakhir, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.