JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan sikap atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Adapun selain vonis 10 tahun penjara, Pinangki juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Belum ada keputusan (banding atau tidak), kita sedang berkoordinasi dulu dengan Mbak Pinangki,” kata kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Vonis 10 Tahun Penjara untuk Jaksa Pinangki, ICW Singgung Rendahnya Tuntutan Jaksa
Sebagai informasi, Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu diurus agar Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dalam perkara ini, Pinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.
Baca juga: Vonis 10 Tahun Penjara untuk Jaksa Pinangki dan Terungkapnya Peran Dia sebagai Makelar Kasus
Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.
Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.
Terakhir, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.