"Jadi sekali lagi itu jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua sama sekali," katanya.
Baca juga: Pengamat Nilai Pro Kontra Revisi UU Pemilu Sarat Kepentingan Politik
Dilansir dari tribunnews, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan mempertanyakan dihentikannya pembahasan revisi UU Pemilu.
Irwan mengaitkan penghentian pembahasan UU Pemilu dan kemungkinan Gibaran maju di Pilkada DKI.
"Mungkinkah keputusan ini dilatari oleh kemungkinan Presiden Jokowi mempersiapkan keberangkatan Gibran dari Solo ke Jakarta? Karena dirasa terlalu cepat jika Gibran berangkat ke Jakarta tahun 2022," kata Wasekjen Partai Demokrat, Irwan, Kamis (11/2/2021).
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Voxpol Research Center Pangi Syarwi Chaniago mempertanyakan sikap Presiden yang tak mendukung Pilkada digelar pada 2022 dan 2023 dengan menolak wacana revisi UU Pemilu.
Ia menilai sikap ini berseberangan ketika Jokowi mati-matian mengupayakan terselenggaranya Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
“Apa karena anak mantu Presiden sudah selesai mengikuti perhelatan pesta pilkada, dan memenangkan pilkada Solo dan Medan sehingga Presiden tidak mendukung all out perhelatan pilkada serentak di tahun 2022-2023,” kata Pangi kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Mensesneg Bantah Penolakan Revisi UU Pemilu dan Pilkada untuk Halangi Anies
Adapun waktu pelaksanaan UU Pilkada masih jadi perdebatan hingga saat ini.
Sembilan fraksi di DPR terbelah. Sebagian fraksi ingin Pilkada dilaksanakan sesuai amanat Pasal 201 Ayat (8) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yakni November 2024.
Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong agar pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 Ayat (2) dan (3), yaitu pada 2022 dan 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.