JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan bahwa pemerintah tak ingin Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu direvisi.
Alasannya, pemerintah tidak mau suatu undang-undang diubah dengan mudah.
"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya, prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu UU diubah," kata Pratikno melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/2/2021).
Baca juga: Revisi UU Pemilu Dinilai Kerap Jadi Arena Pertarungan Parpol
Pratikno menyebut, aturan yang sudah baik di UU Pemilu hendaknya tetap dipertahankan. Apalagi, UU tersebut sukses digunakan pada Pemilu 2019 lalu.
Jika pun masih ada kekurangan dalam UU itu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melakukan perubahan pada Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilu.
Terkait dengan Pilkada, kata Pratikno, UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengamanatkan bahwa pelaksanaannya digelar serentak pada November 2024.
Ketentuan itu telah ditetapkan sejak tahun 2016 dan hingga saat ini belum dijalankan.
"Masa sih UU belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya. Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," ujar Pratikno.
"Oleh karena itu pemerintah tidak mau mengubah UU yang sudah diputuskan tetapi belum dijalankan," tuturnya.
Pratikno pun menepis tudingan yang menyebut bahwa penolakan pemerintah pada revisi UU ini bertujuan untuk menghalangi langkah politik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Perludem Sayangkan Jika DPR Tak Jadi Revisi UU Pemilu
Saat UU Pilkada dibentuk, Anies masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sehingga tak ada kaitannya dengan upaya menghalangi langkah politik.
Selain itu, lanjut Pratikno, penolakan terhadap revisi kedua UU ini juga tak berkaitan dengan rencana pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, di Pilpres 2024.
Ia menegaskan bahwa sikap pemerintah didasarkan pada aturan yang sudah ditetapkan di tahun 2016 dan hingga kini belum dijalankan.
"Dan tolong nih, ini saya juga ingin nitip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau ubah UU, enggak. Pemerintah justru tidak ingin mengubah UU yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan kaitannya dengan Pilkada serentak itu," kata Pratikno.
Baca juga: Pengamat Nilai Pro Kontra Revisi UU Pemilu Sarat Kepentingan Politik
Untuk diketahui, hingga saat ini waktu pelaksanaan Pilkada masih jadi perdebatan seiring dengan munculnya wacana revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sembilan fraksi di DPR terbelah. Sebagian fraksi ingin Pilkada dilaksanakan sesuai amanat Pasal 201 Ayat (8) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yakni November 2024.
Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong agar pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 Ayat (2) dan (3), yaitu pada 2022 dan 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.