JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
Kedelapan saksi yang diperiksa yaitu, FL selaku Dealer PT Kresna Sekuritas, PI selaku Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS Ketenagakerjaan, CT selaku Dealer Pasar Uang BPJS Ketenagakerjaan, dan IH selaku asisten Deputi Bidang Pasar Uang BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, EIS selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Danareksa Investement Management dan VD selaku Head Product PT Schroder Investment Management Indonesia.
Baca juga: Kerugian Negara Kasus BPJS Ketenagakerjaan Ditaksir Rp 20 Triliun, KSPI: Buruh Pasti Bereaksi
Ada pula ABY selaku Direktur Utama PT Samuel Asset Management dan HK selaku Deputi Direktur Bidang Investasi Langsung BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (16/2/2021).
Penyidikan kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini telah dimulai Kejagung sejak 19 Januari 2021.
Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Sejumlah dokumen sudah sempat disita Kejagung dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta pada 18 Januari 2021. Pemeriksaan saksi dimulai sejak 19 Januari 2021.
Baca juga: Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Menaker: Dana Manfaat Jamsos Buruh Tetap Aman
Dilansir Tribunnews.com, Jumat (12/2/2021), Kejagung memperkirakan ada potensi kerugian negara hingga Rp 20 triliun dalam perkara ini.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan, nilai kerugian tersebut masih dianalisis perihal kemungkinan risiko bisnis.
"Kalau kerugian bisnis, apakah analisanya ketika di dalam investasi itu selemah itu sampai 3 tahun bisa merugi sampai Rp 20 triliun sekian. Sekalipun ini masih menurut dari orang keuangan masih potensi," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.