JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Kamis (28/1/2021).
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Salah satu saksi adalah anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial PH. Dua saksi lain merupakan karyawan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan inisial DS dan HSP.
Kemudian, HKC selaku Deputi Direktur Bidang Investasi Langsung BPJS Ketenagakerjaan, NAT selaku Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap Ketenagakerjaan,
Saksi lainnya yakni, TW selaku Staf pada Deputi Direktur Bidang Keuangan dan LP selaku Asisten Deputi Bidang Analisis Pasar Utang BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa 2 Direktur sebagai Saksi
Diketahui, Kejagung mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Pemeriksaan saksi telah dimulai sejak Selasa (19/1/2021).
Di samping itu, jaksa penyidik juga telah menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, pada Senin (18/1/2021), dan menyita sejumlah data dan dokumen.
Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.