Pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah dan swasta.
Kedua, vaksinasi dilakukan melalui institusi yang bersangkutan, misalnya, TNI-Polri vaksinasi dilakukan di fasilitas kesehatan TNI-Polri. Hal serupa juga dilakukan oleh BUMN.
Ketiga, vaskinasi Covid-19 massal. Langkah ini pernah dilakukan di Yogyakarta, Surabaya Bandung, Jakarta, Makassar Manado dan Medan.
Terakhir, vaksinasi akan dilakukan secara bergerak untuk sasaran tertentu seperti pedagang di Pasar Tanah Abang.
"Meskipun berbeda tempat, namun pemerintah memastikan pelaksanaan vaksinasi hanya dilakukan oleh vaksinator yang sudah terlatih," ujar Maxi.
Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil ditunda
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil ditunda.
"Jadi kalau mau mendapatkan vaksinasi, tentunya kehamilannya ditunda dulu, karena setelah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tentunya pasangan usia subur bisa kemudian merencanakan kehamilannya," kata Nadia.
Baca juga: Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil Ditunda
Nadia mengatakan, vaksinasi Covid-19 bisa diberikan kepada ibu menyusui tanpa ada kriteria khusus.
Selain itu, penyintas Covid-19 bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 dengan catatan sudah tiga bulan dinyatakan negatif Covid-19.
Lebih lanjut, untuk kelompok lansia di atas 60 tahun diperbolehkan mengikuti vaksinasi Covid-19 jika sudah melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Terus untuk orang dengan HIV AIDS selama minum obat teratur ya juga vaksinasi dapat diberikan," ujar Nadia.
Baca juga: Naskah Lengkap Dua Perpres Vaksinasi Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.